Halo Sobat Cuan! Berikut pengumuman terkini mengenai penerapan pajak kripto terhadap transaksi aset kripto di Pluang.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022, seluruh transaksi aset kripto resmi menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) per 1 Mei 2022.
Sejak peraturan tersebut berlaku, Pluang telah memberikan subsidi pajak sehingga pengguna aset kripto Pluang tak perlu menambah biaya lagi saat bertransaksi aset kripto di Pluang.
Namun, demi memenuhi aturan pemerintah secara penuh, Pluang akan menerapkan pajak transaksi jual sebesar 0,1% dari nilai jual aset kripto dan pajak transaksi beli sebesar 0,11% dari nilai beli aset kripto mulai Kamis (20/10).
Dengan demikian, maka Pluang secara resmi menghentikan subsidi pajak bagi seluruh transaksi aset kripto di Pluang. Sobat Cuan juga bisa mengetahui rincian nilai pajak kripto yang dibebankan di halaman transaksi aset kripto di aplikasi Pluang.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi layanan konsumen Pluang di nomor (021) 8063 0065 (Senin s/d Jumat - Pukul 09:00 s/d 18:00) atau melalui email ke tanya@pluang.com.
Bagikan artikel ini