Bagi kamu yang belajar reksadana untuk memulai investasi, barangkali bertanya-tanya: apakah reksadana termasuk objek pajak? Apalagi, hingga saat ini, reksadana dapat dikatakan sebagai satu-satunya investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.
Nah, secara singkatnya, hal itu bisa dijelaskan di dalam UU Perpajakan dan Pasar Modal.
Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berbunyi bahwa reksadana dapat berbentuk: a) Perseroan; atau b) Kontrak Investasi Kolektif. Pada dasarnya, semua reksadana yang ada saat ini masuk kategori Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sementara itu, pasal 4 Ayat 3 Poin (i) UU Pajak Penghasilan berbunyi bahwa:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”
Baca juga: Atur Risiko Investasi Melalui Reksadana, Ini 5 Hal Dasar yang Wajib Kamu Pahami!
Namun, bukan berarti kamu tidak perlu untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan Pajak. Mengapa demikian? Karena reksadana yang kamu miliki merupakan instrumen investasi yang termasuk dalam kategori harta kekayaan, selain gaji atau penghasilan. Karena itu, reksadana memang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak.
Di mata hukum, reksadana memang dipandang sebagai harta yang sama artinya seperti uang tunai, tabungan, saham, emas obligasi, tanah dan properti, dsb. Semuanya perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak.
Meski bukan objek pajak, namun hanya sebagian kecil saja masyarakat Indonesia yang berinvestasi dalam aset ini. Jumlahnya bahkan tidak sampai 10% dibandingkan persentase aset lainnya.
Konon, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang reksadana mengakibatkan kecilnya jumlah investor reksadana di Indonesia. Kamu pastinya tidak mau menjadi salah satu dari 90% warga yang ketinggalan memanfaatkan investasi bebas pajak ini, kan? Makanya, kamu perlu belajar reksadana sesegera mungkin!
Investasi reksadana merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat, di mana dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam berbagai aset keuangan, seperti saham, obligasi, dan deposito.
Saat dana terhimpun dalam portofolio aset, reksadana menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana tersebut. Dengan demikian, ini menjadikan reksadana sebagai investasi yang bukan objek pajak.
Jenis investasi ini baik bagi pemula yang belum terlalu memahami dunia saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya karena seluruh investasi kamu akan dikelola oleh manajemen investasi.
Dalam investasi reksadana, kamu juga tidak membutuhkan banyak modal. Ini lantaran danamu akan digabungkan dengan dana orang lain yang memilih reksadana tersebut dan kemudian dikelola bersama demi memperoleh keuntungan.
Reksadana pun dikenal menguntungkan untuk investasi jangka panjang (misalnya untuk dana pensiun). Selain itu, produk investasi ini termasuk likuid sehingga mudah untuk diperjualbelikan.
Baca juga: Yakin Gak Mau Investasi Reksa Dana? Ini Lho 8 Manfaatnya!
Harga reksadana umumnya menjadi acuan nilai transaksi jual-beli aset ini. Karakteristiknya ini yang menjadikan reksadana bukan objek pajak. Perhitungannya dilakukan dalam tiga tahapan sebagai berikut:
Nilai ini terdiri dari kas yang berasal dari pembelian reksadana oleh masyarakat serta deposito, obligasi, dan saham yang dipilih oleh MI. Selain itu, ditambah dengan pendapatan dari bunga deposito dan kupon obligasi, keuntungannya pun menjadi bagian dari aktiva.
Nilai ini terdiri dari biaya-biaya, yaitu biaya operasional yang berkaitan dengan transaksi dan biaya transfer, biaya jual beli saham, biaya administrasi perbankan, biaya pengelolaan, atau disebut juga biaya manajemen, biaya kustodian, dan pajak.
Nilai aktiva bersih (NAB) diperoleh dari mengurangi nilai aktiva dengan nilai beban tersebut.
Perubahan unit penyertaan dan harga akan bertambah apabila investor melakukan pembelian. NAB yang telah dihitung pada tahap kedua kemudian dibagi dengan akumulasi unit penyertaan reksadana akan menghasilkan harga atau Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
Dari tiga tahapan di atas, dapat dilihat bahwa kewajiban perpajakan seperti pajak final bunga deposito, obligasi, dan transaksi saham telah dibayarkan pada tahap kedua. Maka itu, reksadana tidak dikenakan sebagai objek pajak. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi perpajakan ganda (double taxation).
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!
Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!
Sumber: Kompas, Finansialku, KlikPajak
Bagikan artikel ini