keuangan
Baru Nabung? Yuk, Ramal Tabunganmu di Masa Depan dengan Kalkulator Ini!

Kliring adalah proses penyelesaian transaksi keuangan lewat pertukaran data elektronik antarpeserta pada waktu tertentu, sebelum dana benar-benar berpindah tangan.
Jawaban Singkat:
• Kliring melibatkan tiga pihak: pengirim dana, penerima dana, dan lembaga perantara (bank sentral atau lembaga kliring).
• Di perbankan, kliring diatur Bank Indonesia lewat Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk transfer hingga Rp100.000.000.
• Di pasar modal, kliring dijalankan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk menjamin penyelesaian transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Istilah kliring dipakai dalam dua konteks yang berbeda tapi punya prinsip serupa: layanan perbankan dan aktivitas investasi.
Dalam konteks perbankan, kliring adalah mekanisme pertukaran data keuangan elektronik dan/atau dokumen antarpeserta kliring, yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Bank Indonesia, berlaku sejak 1 Juli 2021). Dalam konteks investasi, kliring adalah proses rekonsiliasi transaksi produk investasi (saham, kontrak opsi, atau kontrak berjangka) antara pembeli dan penjual, sampai keduanya menerima hak masing-masing.
Kliring bank melibatkan pertukaran data keuangan antarbank yang diproses lewat SKNBI, dengan Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem. Karena prosesnya bertahap, dana baru diterima oleh bank penerima setelah proses kliring selesai — umumnya dalam hitungan jam pada hari kerja yang sama, bukan real-time.
Kliring bank di Indonesia terbagi tiga jenis berdasarkan cakupan wilayahnya:
1. Kliring Umum — menggunakan warkat/data antarbank dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia.
2. Kliring Lokal — mencakup transaksi antarbank dalam satu wilayah kliring tertentu.
3. Kliring Antarcabang — menghitung transaksi antarcabang bank dalam satu wilayah, lalu diakumulasikan di kantor pusat.
Karena sifatnya bertahap, kliring cocok untuk transaksi bernilai lebih kecil, sementara transaksi yang lebih besar diarahkan ke sistem yang settlement-nya real-time, yaitu BI-RTGS (Real-Time Gross Settlement). Berikut perbandingan tiga sistem transfer antarbank di Indonesia:
Sistem | Waktu Proses | Batas Nominal | Biaya per Transaksi (indikatif) |
Kliring (SKNBI) | Beberapa jam, diproses bertahap pada hari kerja | Hingga Rp100.000.000 | Relatif lebih rendah dibanding RTGS |
BI-RTGS | Real-time (hari yang sama) | Mulai Rp100.000.001 ke atas | Rp35.000 per transaksi |
BI-FAST | Real-time, 24/7 | Maksimal Rp250.000.000 per transaksi | Maksimal Rp2.500 per transaksi |
Data batas nominal RTGS dan BI-FAST per Maret 2026, sumber: CNBC Indonesia, mengacu ketentuan Bank Indonesia.
Di pasar modal, KPEI berperan sebagai lembaga kliring dan penjamin transaksi bursa (central counterparty) untuk seluruh transaksi saham di BEI. KPEI menjamin bahwa pembeli menerima saham dan penjual menerima dana, meski keduanya bertransaksi lewat perantara (perusahaan efek/broker) yang berbeda.
Contoh sederhana proses kliring saham lewat KPEI:
1. Investor A membeli saham XY lewat broker STU; pada saat bersamaan, Investor B menjual saham yang sama lewat broker WYK.
2. Investor A menyetor dana pembelian ke STU, yang kemudian diteruskan ke KPEI.
3. Investor B menyetor saham ke WYK, yang juga diteruskan ke KPEI.
4. KPEI mencocokkan (kliring) kedua transaksi, lalu menyerahkan saham ke broker STU (untuk Investor A) dan dana ke broker WYK (untuk Investor B).
Proses ini membuat Investor A dan Investor B tidak perlu saling mengenal atau bertransaksi langsung — KPEI yang menjamin kedua sisi transaksi selesai sesuai kesepakatan awal.
• Efisiensi transaksi. Kehadiran lembaga perantara menghilangkan kebutuhan transfer dana secara tatap muka, sehingga biaya dan waktu proses transaksi antarpihak menjadi lebih ringkas.
• Jaminan penyelesaian transaksi. Kliring memitigasi risiko gagal bayar (default) karena dana atau aset baru berpindah setelah kedua pihak memenuhi kewajiban masing-masing.
• Waktu proses lebih lama dibanding RTGS/BI-FAST. Kliring bank bertahap, bukan real-time, sehingga kurang cocok untuk kebutuhan transfer mendesak.
• Tetap bergantung pada kesiapan pihak lawan transaksi. Dalam kliring investasi, penyelesaian transaksi bergantung pada kesiapan dana/aset dari broker terkait, meski KPEI bertindak sebagai penjamin.
Sebagai nasabah bank atau investor, kamu sebenarnya tidak perlu mengajukan kliring secara manual — prosesnya otomatis berjalan di belakang layar begitu kamu melakukan transaksi. Yang perlu diperhatikan:
1. Untuk transfer antarbank, pilih metode sesuai kebutuhan: kliring untuk nominal di bawah Rp100 juta yang tidak mendesak, atau RTGS/BI-FAST bila butuh dana diterima real-time.
2. Untuk transaksi saham, pastikan kamu bertransaksi lewat perusahaan efek yang berizin dan diawasi OJK, karena proses kliring dan penjaminan lewat KPEI hanya berlaku untuk transaksi yang tercatat resmi di BEI.
3. Pelajari lebih dulu mekanisme dasar jual-beli saham sebelum mulai bertransaksi — kamu bisa menyimak panduan cara beli saham untuk pemula sebagai referensi awal.
Kliring memproses transaksi secara bertahap dalam hitungan jam dan cocok untuk nominal hingga Rp100.000.000, dengan biaya relatif lebih rendah. RTGS memproses transaksi secara real-time pada hari yang sama, umumnya untuk nominal di atas Rp100.000.000, dengan biaya sekitar Rp35.000 per transaksi sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Kliring perbankan diselenggarakan Bank Indonesia lewat Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), berdasarkan PBI No. 23/7/PBI/2021. Untuk transaksi saham di bursa, kliring dan penjaminan dilakukan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai lembaga kliring resmi di pasar modal Indonesia.
Kliring memitigasi risiko gagal bayar antarpihak, tapi tidak menghilangkan seluruh risiko transaksi. Kliring bank tetap membutuhkan waktu proses (bukan real-time), sedangkan kliring saham lewat KPEI bergantung pada kesiapan dana atau aset dari broker terkait. Pastikan kamu selalu bertransaksi lewat lembaga resmi yang berizin dan diawasi OJK.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu. Gambar ilustrasi pada artikel ini dibuat menggunakan AI.








