Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang krusial di sistem jasa keuangan Indonesia. Ketahui selengkapnya di sini!
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga independen yang memiliki peran penting dalam dunia perbankan di Indonesia. Pasalnya, tugas utamanya adalah menjamin seluruh simpanan masyarakat Indonesia di sistem perbankan dan memberikan jaminan (blanket guarantee) bagi perbankan untuk bisa memenuhi kewajibannya ke nasabah.
Dengan kata lain, Lembaga Penjamin Simpanan adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap jasa keuangan serta menjaga stabilitas perbankan.
Latar belakang pemerintah mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan menjadi sebuah lembaga independen dapat ditarik sejak sejarah krisis moneter yang terjadi di Asia, termasuk Indonesia, pada 1998 silam.
Kala itu, krisis perbankan yang terjadi menyebabkan 16 bank harus dilikuidasi. Alhasil, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia pun menurun.
Guna mengatasi krisis tersebut, pemerintah berupaya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Kebijakan ini pun ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keppres No. 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Namun, kebijakan itu menimbulkan moral hazard mengingat cakupan penjaminan saat itu terbilang terlalu luas. Untuk mengatasinya, pemerintah pun membentuk sebuah lembaga independen, yakni Lembaga Penjamin Simpanan, lewat UU No 24 Tahun 2004.
UU tersebut mengamanatkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan efektif berlaku 12 bulan setelah pengesahan beleid tersebut, atau tepatnya 22 September 2005. Di samping itu, UU itu juga mengharuskan LPS untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Di samping itu, aturan itu pun menjabarkan seluruh fungsi dan wewenang LPS. Lantas, apa saja tugas dan fungsi dari LPS?
Baca Juga: Deposit
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang memiliki fungsi untuk:
Guna mampu menjalankan fungsinya, LPS memiliki tugas:
Guna mampu melaksanakan tugas-tugasnya, LPS memiliki wewenang-wewenang khusus:
Saat melakukan penanganan bank gagal, LPS juga memiliki wewenang sebagai berikut:
Lempaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank berbentuk tabungan, deposito, sertifikat deposito, giro dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.
Untuk simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah, yang dijamin meliputi:
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU LPS, nilai simpanan yang bisa dijamin oleh LPS sebesar Rp100 juta.
Namun, nilai tersebut diubah sejak 13 Oktober 2008 berkat lewat Peraturan Pemerintah (PP) 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin LPS. Sehingga, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank menjadi Rp2 miliar.
Apabila seorang nasabah memiliki nilai simpanan melebihi Rp2 miliar, maka proses penjaminannya akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan hasil likuidasi bank.
Untuk nilai simpanan yang dijamin tersebut mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha, yang termasuk di antaranya:
Untuk melakukan pengajuan klaim, nasabah perlu melakukan hal berikut:
Jika sudah melakukan langkah-langkah di atas, nasabah diharapkan menunggu pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan yang akan dilakukan bertahap.
LPS memberikan kelonggaran waktu ke nasabah untuk pengajuan klaim simpanan hingga 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.
Baca Juga: Kartu Kredit
Sebagai lembaga independen, Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang dipimpin oleh Dewan Komisioner. Adapun Dewan Komisioner tersebut beranggotakan enam orang yang terdiri dari satu ketua Dewan Komisioner, dua anggota Dewan Komisioner, dan tiga anggota Dewan Komisioner yang masing-masing berasal dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut gambar susunan organisasi Lembaga Penjamin Simpanan
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham AS, indeks saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Sumber: Lembaga Penjamin Simpanan
Bagikan artikel ini