Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Kamus

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
shareIcon

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

0  dilihat·Waktu baca: 5 menit
shareIcon
Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang krusial di sistem jasa keuangan Indonesia. Ketahui selengkapnya di sini!

Apa Itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga independen yang memiliki peran penting dalam dunia perbankan di Indonesia. Pasalnya, tugas utamanya adalah menjamin seluruh simpanan masyarakat Indonesia di sistem perbankan dan memberikan jaminan (blanket guarantee) bagi perbankan untuk bisa memenuhi kewajibannya ke nasabah.

Dengan kata lain, Lembaga Penjamin Simpanan adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap jasa keuangan serta menjaga stabilitas perbankan.

Lembaga Penjamin Simpanan Adalah Buah dari Peristiwa Masa Lalu

Latar belakang pemerintah mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan menjadi sebuah lembaga independen dapat ditarik sejak sejarah krisis moneter yang terjadi di Asia, termasuk Indonesia, pada 1998 silam.

Kala itu, krisis perbankan yang terjadi menyebabkan 16 bank harus dilikuidasi. Alhasil, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia pun menurun.

Guna mengatasi krisis tersebut, pemerintah berupaya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Kebijakan ini pun ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keppres No. 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Namun, kebijakan itu menimbulkan moral hazard mengingat cakupan penjaminan saat itu terbilang terlalu luas. Untuk mengatasinya, pemerintah pun membentuk sebuah lembaga independen, yakni Lembaga Penjamin Simpanan, lewat UU No 24 Tahun 2004.

UU tersebut mengamanatkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan efektif berlaku 12 bulan setelah pengesahan beleid tersebut, atau tepatnya 22 September 2005. Di samping itu, UU itu juga mengharuskan LPS untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Di samping itu, aturan itu pun menjabarkan seluruh fungsi dan wewenang LPS. Lantas, apa saja tugas dan fungsi dari LPS?

Baca Juga: Deposit

Mengenal Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan

1. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang memiliki fungsi untuk:

  1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan;
  2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

2. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan

Guna mampu menjalankan fungsinya, LPS memiliki tugas:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik.
  5. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.

3. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan

Guna mampu melaksanakan tugas-tugasnya, LPS memiliki wewenang-wewenang khusus:

  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  9. Menjatuhkan sanksi administratif.

4. Wewenang Khusus Lainnya

Saat melakukan penanganan bank gagal, LPS juga memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
  2. Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan;
  3. Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank;
  4. Menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.

Mengenal Seluk-beluk Simpanan yang Dijamin LPS

Jenis Simpanan yang Dijamin LPS

Lempaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank berbentuk tabungan, deposito, sertifikat deposito, giro dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.

Untuk simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah, yang dijamin meliputi:

  1. Giro berdasarkan Prinsip Wadiah.
  2. Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah.
  3. Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah.
  4. Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank.
  5. Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank.
  6. Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.

Berapa Nilai Simpanan yang Dijamin LPS?

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU LPS, nilai simpanan yang bisa dijamin oleh LPS sebesar Rp100 juta.

Namun, nilai tersebut diubah sejak 13 Oktober 2008 berkat lewat Peraturan Pemerintah (PP) 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin LPS. Sehingga, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank menjadi Rp2 miliar.

Apabila seorang nasabah memiliki nilai simpanan melebihi Rp2 miliar, maka proses penjaminannya akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan hasil likuidasi bank.

Untuk nilai simpanan yang dijamin tersebut mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha, yang termasuk di antaranya:

  1. Pokok ditambah jumlah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah.
  2. Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah,
  3. Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet.

Cara Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan

Untuk melakukan pengajuan klaim, nasabah perlu melakukan hal berikut:

  1. Mengecek pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar di situs resmi LPS dan kantor bank yang dicabut izin usahanya.
  2. Mengecek status simpanan melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id
  3. Jika status simpanan dinyatakan layak bayar, nasabah perlu menyiapkan:
    1. Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
    2. Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
    3. Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
  4. Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
    1. Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan
    2. Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
    3. Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
    4. Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya
    5. Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.

Jika sudah melakukan langkah-langkah di atas, nasabah diharapkan menunggu pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan yang akan dilakukan bertahap.

Batas Waktu Pengajuan Klaim

LPS memberikan kelonggaran waktu ke nasabah untuk pengajuan klaim simpanan hingga 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.

Baca Juga: Kartu Kredit

Struktur Organisasi Lembaga Penjamin Simpanan

Sebagai lembaga independen, Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang dipimpin oleh Dewan Komisioner. Adapun Dewan Komisioner tersebut beranggotakan enam orang yang terdiri dari satu ketua Dewan Komisioner, dua anggota Dewan Komisioner, dan tiga anggota Dewan Komisioner yang masing-masing berasal dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut gambar susunan organisasi Lembaga Penjamin Simpanan

Struktur Lembaga Penjamin Simpanan
Struktur Lembaga Penjamin Simpanan. Sumber: LPS

Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham ASindeks saham ASemas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!

Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!

Sumber: Lembaga Penjamin Simpanan

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Galih Gumelar

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Bull Trap

Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1