Daftar Negatif Investasi (DNI) adalah sebuah aturan yang berisikan larangan bagi investor untuk berinvestasi di beberapa sektor riil tertentu di Indonesia. Daftar ini menjadi landasan informasi bagi para investor, khususnya investor langsung asing (Foreign Direct Investor), sebelum memutuskan berinvestasi di Indonesia.
Kebijakan DNI adalah langkah pemerintah untuk melindungi kepentingan bisnis dan investasi masyarakat Indonesia dan memberikan peluang bisnis bagi investor asing. Kebijakan DNI pun tidak terbilang saklek, sebab daftar tersebut bisa diubah berdasarkan diskresi Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Lagi Gaduh Perpres Miras, Ada Apa Sih? Simak Penjelasan Singkatnya di Sini!
Landasan hukum mengenai DNI dimuat di dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang kini sudah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal itu menyebut bahwa investasi sektor riil di Indonesia terbagi atas tiga golongan, yang adalah:
1. Bidang usaha terbuka
2. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan
3. Bidang usaha tertutup, yang kemudian dicatat dalam daftar negatif investasi
Di dalam UU tersebut, pemerintah juga sudah melarang investor asing untuk menanamkan modal di sektor-sektor yang bisa mengancam pertahanan dan keamanan negara, seperti produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang. Dengan kata lain, seluruh bidang usaha tersebut sudah otomatis masuk daftar hitam investasi berdasarkan UU.
Namun, aturan yang sama menyebut bahwa pemerintah bisa menambah sektor usaha lain ke daftar negatif investasi, yang 100% tertutup bagi asing, melalui Peraturan Presiden. Pemerintah bisa melakukan hal tersebut dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, dan kepentingan nasional lainnya.
Saat ini, Perpres terbaru mengenai daftar negatif Indonesia adalah Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021. Perpres tersebut menyatakan bahwa Indonesia melarang investor asing untuk berinvestasi di enam sektor, di antaranya:
Perpres tersebut mengganti beleid sebelumnya, yakni Perpres No. 44 Tahun 2016 yang berisikan 20 bidang usaha tertutup bagi asing. Dengan kata lain, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan 14 bidang usaha dari DNI yang tercantum di aturan sebelumnya.
Adapun, 14 bidang usaha yang sudah dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi per tahun ini adalah:
Hanya saja, pemerintah berencana untuk merevisi kembali aturan ini. Hal ini adalah imbas dari kekecewaan publik setelah pemerintah mengeluarkan investasi minuman keras dari Daftar Negatif Investasi.
Baca juga: Pedes Banget! Simak 3 Komentar Nyinyir Investor Top Ini Terhadap Bitcoin!
Dengan kehadiran DNI, artinya investor asing hanya bisa berinvestasi di Indonesia dalam dua kategori usaha saja. Yakni, bidang usaha terbuka dan terbuka dengan persyaratan. Apa arti keduanya?
Bidang usaha terbuka adalah bidang usaha yang bisa dimasuki investor asing tanpa ada ketentuan mengenai batasan kepemilikan modal. Menurut Perpres No. 10 Tahun 2021, bidang usaha yang terbuka juga dibagi ke dalam dua kategori, yakni bidang usaha terbuka yang prioritas (seperti padat modal, padat karya, orientasi ekspor dan teknologi tinggi) serta bidang usaha terbuka yang harus bermitra dengan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dan koperasi.
Bahkan, jika investor asing bersedia berinvestasi di sektor prioritas, pemerintah akan mengguyur mereka dengan berbagai fasilitas pajak penghasilan (PPh) badan, seperti fasilitas bebas bayar PPh badan dalam beberapa tahun (tax holiday) dan pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance). Di dalam perpres anyar tersebut, pemerintah memasukkan 245 sektor usaha yang dianggap prioritas.
Sementara itu, bidang usaha terbuka dengan persyaratan adalah bidang-bidang usaha yang bisa dimasuki investor asing. Asal, mereka membatasi kepemilikan modalnya di sektor-sektor tersebut. Saat ini, terdapat 46 bidang usaha yang bisa dimasuki asing dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan Perpres No. 10 Tahun 2021.
Akibatnya, investor asing tidak diperkenankan menggenggam 100% kepemilikan jika berinvestasi di sektor-sektor yang dimaksud. Sehingga, mereka harus bermitra dengan perusahaan dalam negeri demi bisa berinvestasi di Indonesia.
Baca juga: Outlook Negatif S&P Bisa Tekan IHSG, Cermati Saham Emiten yang “Aman” Kala Pandemi
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!
Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!
Sumber: UU 25 Tahun 2007, Perpres No. 10 Tahun 2021, Tirto
Bagikan artikel ini