Insider Trading
Insider trading adalah transaksi efek yang dilakukan berdasarkan informasi material yang belum dipublikasikan kepada publik, yang diperoleh karena posisi atau hubungan tertentu dengan perusahaan.
Apa itu Insider Trading dan mengapa ilegal?
Insider trading melanggar prinsip dasar pasar modal yang adil dan transparan — di mana semua investor seharusnya memiliki akses ke informasi yang sama dalam waktu bersamaan. Ketika seseorang bertransaksi saham menggunakan informasi orang dalam (insider information) yang belum dipublikasikan, ia mendapatkan keuntungan tidak adil atas investor lain yang tidak memiliki akses informasi tersebut.
Siapa yang termasuk "Orang Dalam" (Insider) di Indonesia?
Berdasarkan UU Pasar Modal No. 8/1995 Pasal 95–99, yang termasuk Orang Dalam: - Komisaris, Direksi, dan karyawan emiten - Pemegang saham utama (> 5% kepemilikan) - Pihak yang karena jabatannya memiliki akses ke informasi material (akuntan, konsultan hukum, underwriter, analis internal) - Pihak yang mendapatkan informasi dari Orang Dalam di atas |
Contoh kasus dan sanksi Insider Trading di Indonesia
Pelanggaran | Sanksi (UU Pasar Modal No. 8/1995) |
Transaksi oleh orang dalam sebelum informasi material dipublikasikan | Pidana penjara maks. 10 tahun |
Memberikan tip informasi material ke pihak lain | Pidana denda maks. Rp 15 miliar |
Manipulasi pasar terkait | Sanksi administratif OJK + tuntutan perdata |
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Insider Trading
Apakah direksi boleh membeli saham perusahaannya sendiri? Boleh, namun harus dilaporkan ke OJK dan BEI dalam waktu 3 hari kerja setelah transaksi. Transaksi ini dipublikasikan secara terbuka agar pasar bisa memantau. Larangan berlaku ketika transaksi dilakukan saat memiliki informasi material yang belum dipublikasikan.
Bagaimana OJK mendeteksi insider trading? OJK memiliki sistem surveillance transaksi yang mendeteksi pola perdagangan tidak wajar menjelang pengumuman informasi material. Pola ini kemudian diinvestigasi dan bisa berujung pada tuntutan hukum.
Istilah Terkait: Manipulasi Pasar • Keterbukaan Informasi • OJK • Corporate Action • Emiten
Ditulis oleh
Davion ArsinioContent Writer at Pluang





