Berita & Analisis
Cara Verifikasi Kepemilikan dan Legalitas Perusahaan Aplikasi Investasi 2026

Selain itu, dana nasabah wajib disimpan pada rekening terpisah di bank kustodian berizin, bukan bercampur dengan rekening operasional perusahaan. Aplikasi investasi resmi yang memiliki izin lengkap memberikan kepastian legalitas, keamanan dana, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas bagi investor.
Cara verifikasi legalitas perusahaan aplikasi investasi yang komprehensif melibatkan minimal empat jalur pengecekan resmi: status badan hukum di Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS, izin kegiatan usaha di OJK, dan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo. Kombinasi keempat pengecekan ini memastikan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara legal di Indonesia.
Tidak cukup hanya mengecek satu otoritas. Sebuah perusahaan bisa saja memiliki badan hukum sah tapi belum memiliki izin kegiatan usaha investasi dari OJK, yang berarti perusahaan tersebut belum boleh menghimpun dana masyarakat untuk produk investasi.
Semakin mudahnya pembuatan aplikasi investasi membuat investor harus lebih cermat dalam memilih platform. Banyak kasus penipuan investasi bermula dari platform yang tampak profesional secara tampilan, namun tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang untuk mengelola dana masyarakat.
OJK mencatat bahwa ciri umum investasi bodong antara lain menjanjikan return yang tidak masuk akal, memakai nama perusahaan besar tanpa izin resmi, dan tidak memisahkan dana nasabah dari rekening operasional. Memverifikasi legalitas aplikasi investasi sejak awal adalah langkah paling efektif untuk menghindari kerugian.
Perusahaan yang menjalankan layanan aplikasi investasi di Indonesia wajib memiliki setidaknya empat jenis legalitas yang diterbitkan oleh otoritas berbeda, tergantung pada jenis produk investasi yang ditawarkan:
▸ Status Badan Hukum (Kemenkumham): Perusahaan harus terdaftar sebagai PT (Perseroan Terbatas) yang sah di Kemenkumham dengan akta pendirian yang sudah disahkan.
▸ Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS: NIB adalah tanda daftar usaha yang wajib dimiliki setiap perusahaan, diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola BKPM/Kemenkomarves.
▸ Izin OJK untuk Kegiatan Usaha Keuangan: Untuk menghimpun dan mengelola dana investasi, perusahaan wajib mendapatkan izin khusus dari OJK sesuai jenis produknya (reksa dana, broker saham, fintech, dll).
▸ Pendaftaran PSE di Kominfo: Aplikasi investasi yang beroperasi secara digital wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.
Sistem AHU Online (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham dapat diakses di ahu.go.id untuk memverifikasi apakah sebuah perusahaan terdaftar sebagai badan hukum yang sah, apakah nama perusahaan sesuai, dan apakah status perusahaan aktif.
Buka situs ahu.go.id dan cari menu pencarian status badan hukum.
Masukkan nama lengkap PT atau badan hukum perusahaan aplikasi investasi yang ingin dicek.
Lihat apakah perusahaan terdaftar dan statusnya aktif sebagai badan hukum sah di Indonesia.
Pastikan nama perusahaan di AHU sesuai dengan nama yang tercantum di aplikasi.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi sebuah usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setiap perusahaan aplikasi investasi yang beroperasi legal wajib memiliki NIB yang terdaftar dan aktif di sistem OSS.
Akses sistem OSS di oss.go.id untuk memverifikasi NIB perusahaan.
Masukkan NIB yang tertera di website atau aplikasi perusahaan tersebut untuk memverifikasi keabsahannya.
Pastikan data NIB seperti nama perusahaan dan bidang usaha sesuai dengan yang diklaim perusahaan.
Kunjungi website resmi OJK di ojk.go.id dan pilih menu Informasi Perusahaan atau Publikasi.
Cari kategori yang sesuai dengan jenis layanan perusahaan: Manajer Investasi, Perusahaan Efek, P2P Lending, atau lainnya.
Gunakan OJK Mobile App dan pilih menu Layanan Informasi Keuangan → Cek Legalitas Fintech.
Hubungi call center OJK di 157 atau WhatsApp 081-157-157-157 untuk verifikasi langsung.
Portal reksa dana resmi OJK di reksadana.ojk.go.id menampilkan daftar produk reksa dana yang sah.
Setiap penyelenggara sistem elektronik (termasuk aplikasi investasi digital) wajib terdaftar di Kominfo sebagai PSE Lingkup Privat. Pendaftaran PSE memastikan bahwa platform beroperasi sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku di Indonesia.
Pengecekan bisa dilakukan di situs pse.kominfo.go.id dengan mencari nama aplikasi atau nama perusahaan penyedianya. Aplikasi investasi yang tidak terdaftar sebagai PSE berisiko diblokir akses layanannya sewaktu-waktu oleh Kominfo.
Berikut ringkasan jenis izin yang perlu dicek beserta otoritas yang mengeluarkannya untuk memastikan aplikasi investasi resmi dan aman digunakan.
Jenis Legalitas | Otoritas Penerbit | Cara Cek |
Status Badan Hukum (PT) | Kemenkumham | ahu.go.id |
Nomor Induk Berusaha (NIB) | BKPM / Sistem OSS | oss.go.id |
Izin Kegiatan Usaha Investasi | OJK | ojk.go.id / OJK Mobile / 157 |
Pendaftaran PSE | Kominfo | pse.kominfo.go.id |
Izin Komoditi/Kripto (historis) | Bappebti | bappebti.go.id / ceklegalitas.bappebti.go.id |
Salah satu tanda penting bahwa sebuah aplikasi investasi resmi dan aman adalah pemisahan dana nasabah dari rekening operasional perusahaan. Dana nasabah seharusnya disimpan di rekening terpisah pada bank kustodian yang berizin, bukan bercampur dengan uang operasional perusahaan.
Cara memastikannya adalah dengan membaca syarat dan ketentuan layanan, prospektus produk, atau kebijakan keamanan dana yang biasanya tercantum di website resmi atau aplikasi. Platform yang transparan akan menyebutkan nama bank kustodian dan mekanisme pemisahan dananya secara jelas.
⚠️ Perhatian
OJK mewajibkan perusahaan investasi resmi untuk memisahkan dana nasabah dari rekening operasional. Jika tidak ada informasi soal ini di platform yang kamu gunakan, itu merupakan tanda peringatan yang perlu diwaspadai.
▸ Menjanjikan Return Pasti atau Tidak Masuk Akal: Tidak ada instrumen investasi yang bisa menjanjikan return pasti dalam jumlah besar, karena semua investasi mengandung risiko.
▸ Tidak Bisa Menunjukkan Nomor Izin OJK: Perusahaan investasi resmi selalu bisa menunjukkan nomor izin OJK yang bisa diverifikasi secara independen.
▸ Dana Nasabah Tidak Dikelola di Rekening Terpisah: Ini merupakan pelanggaran regulasi serius dan tanda bahwa perusahaan tidak diawasi otoritas yang berwenang.
▸ Identitas Pemilik atau Pengelola Tidak Transparan: Perusahaan investasi yang sah selalu memiliki informasi manajemen yang bisa diverifikasi publik.
▸ Tekanan untuk Merekrut Anggota Baru: Skema investasi yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber penghasilan utama adalah ciri khas skema ponzi.
Cek status badan hukum perusahaan di AHU Kemenkumham (ahu.go.id).
Verifikasi NIB perusahaan di sistem OSS (oss.go.id).
Cari nama perusahaan di website OJK atau gunakan OJK Mobile untuk cek izin kegiatan usaha.
Verifikasi pendaftaran PSE di Kominfo (pse.kominfo.go.id).
Baca kebijakan pemisahan dana nasabah di syarat dan ketentuan atau FAQ platform.
Pastikan tidak ada janji return pasti atau return yang tidak masuk akal.
Hubungi OJK di 157 jika masih ragu dengan status legalitas platform.
Sebagai platform investasi multi-aset, Pluang beroperasi dengan izin dan pengawasan dari otoritas yang berwenang di Indonesia sesuai jenis produk layanan yang disediakan. Informasi izin resmi dan nomor registrasi Pluang dapat diverifikasi langsung melalui website OJK.
Unduh aplikasi Pluang dan baca informasi legalitas yang tercantum di halaman tentang kami.
Verifikasi status perizinan Pluang secara mandiri melalui website ojk.go.id.
Daftarkan akun dan selesaikan verifikasi e-KYC sesuai ketentuan OJK untuk mulai berinvestasi.
Dana nasabah dikelola sesuai ketentuan regulasi OJK, termasuk pemisahan dari rekening operasional.
📌 Catatan
Selalu verifikasi secara mandiri status perizinan platform apa pun — termasuk Pluang — melalui website resmi OJK atau call center 157 sebelum menyetorkan dana.
❓ Bagaimana cara verifikasi legalitas aplikasi investasi?
Lakukan pengecekan di empat jalur: status badan hukum di AHU Kemenkumham, NIB di OSS/BKPM, izin kegiatan usaha di OJK, dan pendaftaran PSE di Kominfo.
❓ Apa itu NIB dalam konteks aplikasi investasi?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Setiap perusahaan investasi resmi wajib memiliki NIB yang aktif.
❓ Apa bedanya terdaftar dan berizin di OJK?
Terdaftar berarti perusahaan sudah melapor ke OJK namun belum tentu memenuhi semua persyaratan izin penuh, sedangkan berizin berarti sudah mendapat izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha investasi.
❓ Bagaimana cara cek apakah aplikasi investasi terdaftar OJK?
Buka ojk.go.id, gunakan OJK Mobile App di menu Layanan Informasi Keuangan, atau hubungi call center OJK di nomor 157.
❓ Apakah dana saya aman di aplikasi investasi berizin OJK?
Platform berizin OJK diwajibkan memisahkan dana nasabah dari rekening operasional dan mematuhi standar pengawasan OJK, yang memberikan lapisan perlindungan lebih dibanding platform ilegal.
❓ Apa ciri-ciri aplikasi investasi bodong?
Ciri utamanya adalah menjanjikan return pasti atau sangat tinggi, tidak bisa menunjukkan izin OJK yang bisa diverifikasi, tidak memisahkan dana nasabah, dan identitas pengelola tidak transparan.
❓ Di mana melaporkan aplikasi investasi yang diduga ilegal?
Laporkan ke OJK melalui call center 157 atau WhatsApp 081-157-157-157, atau ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI).
Cara verifikasi legalitas perusahaan aplikasi investasi yang komprehensif mencakup pengecekan di setidaknya empat otoritas: Kemenkumham (badan hukum), OSS/BKPM (NIB), OJK (izin kegiatan usaha), dan Kominfo (PSE). Semakin lengkap izin yang dimiliki sebuah platform, semakin tinggi tingkat kepercayaan dan perlindungan yang bisa diberikan kepada investor.
Jangan lewatkan juga verifikasi pemisahan dana nasabah dari rekening operasional sebagai indikator kunci integritas pengelolaan. Gunakan checklist di atas sebelum mendaftar di platform investasi mana pun untuk melindungi diri dari potensi kerugian akibat investasi bodong.
⚠️ Disclaimer
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan rekomendasi investasi. Selalu lakukan verifikasi mandiri melalui website resmi otoritas terkait sebelum menyetorkan dana ke platform investasi mana pun.


