
Investasi bodong adalah istilah umum untuk penawaran investasi ilegal yang tidak memiliki izin usaha dari otoritas terkait — seperti OJK untuk sektor jasa keuangan atau Bappebti untuk perdagangan berjangka komoditas — namun mengiming-imingi keuntungan yang tidak wajar kepada calon investor. Aktivitas ini sering dikemas menyerupai bisnis investasi resmi, lengkap dengan aplikasi, situs web, hingga testimoni, sehingga kerap sulit dibedakan oleh masyarakat awam pada pandangan pertama.
Berikut sejumlah ciri umum yang kerap ditemukan pada skema investasi ilegal berdasarkan pola yang berulang kali diungkap Satgas PASTI:
Skema ilegal umumnya mengiming-imingi imbal hasil dalam persentase tetap dan tinggi setiap bulan, tanpa disertai penjelasan yang masuk akal mengenai bagaimana keuntungan tersebut dihasilkan. Investasi yang sah dan legal selalu menyertakan potensi risiko, termasuk kemungkinan rugi, di samping potensi keuntungannya.
Bonus dalam skema ini umumnya berasal dari merekrut anggota baru, bukan dari kegiatan usaha riil yang menghasilkan pendapatan. Pola ini merupakan ciri khas skema piramida atau Ponzi, yang pada akhirnya berpotensi kolaps ketika perekrutan anggota baru melambat.
Entitas tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK, Bappebti, maupun otoritas terkait lain sesuai jenis produk yang ditawarkan. Legalitas ini termasuk hal mendasar dan penting untuk dicek lebih dulu sebelum menyetor dana apa pun.
Skema ilegal sering mencatut nama tokoh publik, influencer, atau lembaga resmi secara tidak sah untuk membangun kepercayaan calon korban, padahal pihak yang dicatut namanya tidak pernah memberikan izin atau tidak terafiliasi dengan skema tersebut.
Skema ilegal cenderung menekankan urgensi ("kuota terbatas", "penawaran akan segera ditutup") agar calon korban tidak sempat berpikir panjang atau melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu.
Ketika ditanya lebih detail, pengelola skema investasi bodong umumnya kesulitan menjelaskan secara masuk akal dari mana dan bagaimana keuntungan yang dijanjikan tersebut dihasilkan.
Sepanjang Januari–Juli 2026, Satgas PASTI menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 aktivitas gadai ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lain (CNN Indonesia, 6 Agustus 2026, mengutip data OJK). Selain itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) tercatat telah memblokir dana korban penipuan senilai Rp724,1 miliar sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga Juli 2026, dengan Rp204,3 miliar di antaranya berhasil dikembalikan kepada korban (CNN Indonesia, 6 Agustus 2026). Angka ini menunjukkan bahwa penawaran investasi ilegal terus bermunculan dengan modus yang terus berkembang, sehingga kewaspadaan masyarakat tetap menjadi lini pertahanan pertama.
Risiko utama dari investasi bodong adalah hilangnya seluruh dana yang disetorkan, karena entitas ilegal umumnya tidak memiliki perlindungan hukum maupun mekanisme penyelesaian sengketa resmi sebagaimana lembaga jasa keuangan berizin. Dana yang telah disetor pun kerap sulit — bahkan tidak mungkin — untuk ditarik kembali sepenuhnya begitu skema tersebut berhenti beroperasi atau pengelolanya menghilang.
Banyak orang mengira instrumen yang fluktuatif seperti saham atau crypto sama berbahayanya dengan investasi bodong. Padahal, perbedaan mendasarnya bukan pada tinggi-rendahnya risiko, melainkan pada legalitas dan transparansinya. Instrumen berisiko tinggi yang legal — seperti saham, reksa dana saham, atau crypto — diperdagangkan di bursa atau platform yang berizin, harganya terbentuk dari mekanisme pasar yang transparan, dan secara terbuka menyampaikan bahwa nilai investasi dapat naik maupun turun, termasuk potensi kerugian. Investasi bodong, sebaliknya, tidak memiliki mekanisme pasar yang nyata, tidak berizin, dan menutupi risiko kerugian di balik janji keuntungan tetap. Dengan kata lain, risiko yang tinggi bukan tanda investasi bodong — ketiadaan legalitas dan transparansi itulah yang menjadi pembedanya.
Masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Kontak OJK 157 melalui telepon di nomor 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157 untuk menanyakan status legalitas suatu perusahaan atau produk investasi.
OJK menyediakan portal Waspada Investasi Satgas PASTI di situs resmi ojk.go.id yang memuat daftar entitas yang telah dinyatakan ilegal atau tidak berizin, sebagai referensi awal sebelum menyetor dana.
Setiap jenis produk diawasi lewat daftar resmi yang berbeda: perusahaan sekuritas dapat dicek pada daftar Perusahaan Efek berizin OJK dan daftar Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), platform aset crypto pada daftar pedagang aset keuangan digital berizin OJK, dan manajer investasi atau agen penjual reksa dana pada daftar Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) OJK. Mengecek daftar yang sesuai jenis produknya penting, karena satu daftar tidak berlaku untuk semua jenis produk.
Platform yang berizin umumnya mencantumkan secara jelas nama badan hukum, nomor izin, dan otoritas pengawas pada halaman resmi aplikasi maupun situs webnya — bukan hanya logo atau klaim semata, melainkan detail yang dapat diverifikasi silang ke situs resmi otoritas terkait.
Jika menemukan penawaran yang dicurigai sebagai investasi bodong, segera laporkan ke Kontak OJK 157 atau portal Waspada Investasi Satgas PASTI. Bila sudah terlanjur menyetorkan dana, hentikan segera segala bentuk transaksi atau setoran lanjutan, kumpulkan seluruh bukti transaksi dan komunikasi yang ada, lalu laporkan kejadian tersebut kepada OJK dan pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Selain mengecek legalitas lewat kanal resmi di atas, pastikan pula platform investasi yang dipilih transparan mengenai biaya, risiko, dan mekanisme transaksinya, serta menyediakan saluran layanan konsumen yang jelas. Pluang, misalnya, merupakan salah satu platform investasi multi-aset yang menyediakan akses ke berbagai instrumen dalam satu aplikasi, dengan status perizinan yang dicantumkan secara terbuka per jenis produknya:
Menyebutkan status perizinan per produk seperti ini — bukan sekadar klaim umum "berizin" — adalah salah satu ciri platform yang transparan, dan menjadi salah satu hal yang bisa dijadikan pembanding saat menilai legalitas platform investasi lain.
Tidak selalu. Sejumlah instrumen investasi yang sah, seperti saham atau crypto, memang berpotensi memberikan imbal hasil tinggi, namun selalu disertai risiko yang sepadan dan tidak dijanjikan secara tetap atau pasti. Ciri yang membedakan investasi bodong adalah kombinasi antara janji keuntungan tetap tanpa risiko dan ketiadaan legalitas resmi, bukan besarnya potensi keuntungan semata.
Laporan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157 lewat telepon di nomor 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157, dengan menyertakan bukti-bukti terkait seperti nama entitas, situs web atau aplikasi yang digunakan, serta bukti komunikasi dan transaksi yang ada.
Secara umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksa dana, dan aset crypto; Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengawasi sejumlah produk fisik dan derivatif komoditas seperti emas fisik digital; sementara Bank Indonesia (BI) berwenang atas kebijakan moneter dan sistem pembayaran. Satu produk investasi bisa saja diawasi oleh lebih dari satu otoritas sekaligus sesuai karakteristik produknya.
Belum tentu. Ketersediaan sebuah aplikasi di toko aplikasi seperti Play Store atau App Store tidak secara otomatis berarti aplikasi tersebut telah berizin dan diawasi OJK atau otoritas terkait. Pengecekan legalitas tetap perlu dilakukan secara terpisah melalui kanal resmi OJK.
Investasi bodong umumnya dapat dikenali dari kombinasi janji keuntungan tetap tanpa risiko, skema perekrutan anggota, dan ketiadaan izin resmi. Dengan Satgas PASTI menghentikan 240 entitas investasi ilegal hanya dalam tujuh bulan pertama 2026 (CNN Indonesia, 6 Agustus 2026), mengecek legalitas sebuah perusahaan atau aplikasi investasi lewat Kontak OJK 157 atau portal Waspada Investasi sebelum menyetor dana menjadi langkah sederhana namun penting untuk melindungi keuangan pribadi.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca setelah mempertimbangkan tujuan keuangan, profil risiko, dan kondisi keuangan masing-masing. Setiap keputusan investasi mengandung risiko, termasuk potensi kehilangan modal.
Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.


