
Karat adalah satuan kadar kemurnian emas dengan skala 24, di mana 24 karat berarti emas murni. Angka karat menunjukkan berapa bagian emas dari 24 bagian total campuran logam.
Untuk 8 karat:
Kandungan emas: 8 ÷ 24 = 0,3333 atau 33,3%
Kandungan logam lain: 66,7%, umumnya tembaga, perak, seng, atau nikel
Penandaan permil yang setara: 333 (kadang tertulis 333‰ atau 33,3%)
Dua sistem penandaan ini merujuk pada hal yang sama. Karat memakai skala 24, permil memakai skala 1.000. Emas 8K, emas 333, dan emas 33,3% adalah satu kadar yang sama.
Perlu dicatat bahwa 8K bukan kadar yang umum di pasar emas Indonesia. Kadar yang lebih sering ditemui pada perhiasan adalah 375 (9K), 420, 700 (17K), 750 (18K), dan 875. Emas batangan yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi umumnya berkadar 999 atau 999,9 — setara 24 karat. Standar penandaan kadar untuk barang emas di Indonesia diatur melalui Standar Nasional Indonesia untuk barang-barang emas; nomor SNI yang berlaku sebaiknya dikutip dari dokumen resmi Badan Standardisasi Nasional saat artikel diterbitkan.
Perhitungannya terdiri dari tiga lapis, dan membedakan ketiganya adalah kunci agar tidak salah membaca harga di toko.
Nilai kandungan emas = (kadar ÷ 24) × harga emas murni per gram × berat (gram)
Ini adalah lantai perhitungan: nilai logam emas yang benar-benar ada di dalam barang.
Harga jual = nilai kandungan emas + ongkos pembuatan + margin penjual
Ongkos pembuatan bervariasi menurut kerumitan desain dan kebijakan toko, dan bisa dipatok per gram atau per potong. Pada perhiasan berkadar rendah dengan desain rumit, komponen ongkos bisa menjadi porsi yang cukup besar dari total harga.
Harga buyback = nilai kandungan emas × faktor potongan penjual
Toko umumnya hanya membeli kembali kandungan emasnya, tanpa mengganti ongkos pembuatan. Faktor potongan berbeda antar toko dan sering lebih besar untuk kadar rendah, karena biaya pemurniannya relatif lebih tinggi per gram emas yang diperoleh.
Contoh berikut memakai angka ilustrasi, bukan harga yang sedang berlaku. Ganti angka harga emas murni dengan harga acuan pada hari perhitungan.
Asumsi ilustrasi:
Harga emas murni (24K): Rp1.000.000 per gram
Berat barang: 5 gram
Kadar: 8K (33,3%)
Nilai kandungan emas:
(8 ÷ 24) × Rp1.000.000 × 5 gram = 0,3333 × Rp1.000.000 × 5 = Rp1.666.500
Jika ongkos pembuatan Rp50.000 per gram:
Rp1.666.500 + (Rp50.000 × 5) = Rp1.916.500 sebagai perkiraan harga jual di toko
Jika faktor buyback 85% dari nilai kandungan emas:
Rp1.666.500 × 0,85 = Rp1.416.525
Selisih antara harga beli dan harga buyback pada ilustrasi ini sekitar Rp500.000, atau hampir 26% dari harga beli. Selisih inilah yang harus ditutup oleh kenaikan harga emas sebelum posisi berada di titik impas.
Rumus yang sama berlaku untuk semua kadar; yang berubah hanya pembilangnya.
Karat | Permil | Kandungan emas | Pengali |
|---|---|---|---|
8K | 333 | 33,3% | 0,333 |
9K | 375 | 37,5% | 0,375 |
17K | 700 | 70,0% | 0,700 |
18K | 750 | 75,0% | 0,750 |
21K | 875 | 87,5% | 0,875 |
24K | 999 | 99,9% | 0,999 |
Kalikan pengali di kolom terakhir dengan harga emas murni per gram, lalu dengan berat barang. Untuk memperbarui perhitungan, cukup ambil harga acuan emas murni per gram terbaru dari halaman harga emas Pluang dan masukkan ke rumus yang sama.
Sertifikat dan penandaan kadar. Barang tanpa sertifikat atau tanpa cap kadar cenderung dihargai lebih rendah saat dijual kembali karena kadarnya harus diuji ulang.
Kebijakan buyback per toko. Banyak toko hanya membeli kembali barang yang mereka jual sendiri, atau memotong lebih besar untuk barang dari toko lain.
Berat bersih versus berat kotor. Perhiasan dengan batu permata memiliki berat kotor yang lebih besar dari berat logamnya. Perhitungan kadar hanya berlaku pada bagian logam.
Ongkos pembuatan tidak kembali. Ini komponen jasa, bukan komponen logam, sehingga tidak muncul dalam perhitungan buyback.
Selisih harga beli dan harga jual acuan. Harga acuan emas murni sendiri memiliki spread antara harga beli dan harga jual.
Keduanya adalah emas, tetapi struktur biayanya berbeda dan itu berpengaruh pada hasil akhir.
Karakter emas 8K: kandungan emas hanya sepertiga, ada komponen ongkos pembuatan yang tidak kembali saat dijual, kadar rendah membuat potongan buyback relatif lebih besar, dan nilai desain bersifat subjektif. Kelebihannya, barangnya bisa dipakai dan harga per potongnya lebih terjangkau untuk kadar yang sama beratnya.
Karakter emas berkadar 999 dalam bentuk batangan atau digital: hampir seluruh nilainya adalah kandungan emas, sehingga selisih beli–jual umumnya lebih sempit dan perhitungan nilainya lebih sederhana. Emas digital di Pluang bisa dibeli mulai dari nominal kecil dan ditebus dalam bentuk fisik, dengan rincian di halaman produk emas digital.
Perlu ditegaskan bahwa kedua bentuk emas tetap mengandung risiko. Harga emas berfluktuasi dan dapat turun, sehingga nilai kepemilikan bisa berada di bawah harga perolehan. Emas juga tidak memberikan arus kas berupa bunga atau dividen. Kinerja masa lalu tidak mengindikasikan proyeksi kinerja masa depan.
Tidak persis. Nilai kandungan emasnya memang sekitar sepertiga, tetapi harga jual di toko ditambah ongkos pembuatan dan margin, sehingga selalu lebih tinggi dari sepertiga harga emas murni.
Melalui uji kadar di toko emas atau laboratorium uji logam. Uji berbasis berat jenis atau XRF lebih akurat daripada uji gores dengan cairan penguji, dan sebagian toko mengenakan biaya untuk pengujian.
Karena kadar yang lazim diperdagangkan di pasar perhiasan Indonesia dimulai dari 375 (9K) ke atas. Emas 8K lebih sering ditemui pada perhiasan impor dengan standar penandaan negara asalnya.
Nilai kandungan emasnya naik proporsional terhadap kadarnya. Namun karena selisih beli–jual pada kadar rendah relatif lebih besar, kenaikan harga acuan yang diperlukan untuk mencapai titik impas juga lebih besar.
Menghitung harga emas 8K hanya membutuhkan satu rumus: kadar dibagi 24, dikalikan harga emas murni per gram, dikalikan berat. Yang sering membingungkan bukan rumusnya, melainkan tiga lapis harga yang berbeda — nilai kandungan emas, harga jual toko, dan harga buyback. Memisahkan ketiganya sejak awal membuat perbandingan antar toko maupun antar kadar menjadi setara, dan membuat selisih beli–jual terlihat sebelum transaksi, bukan sesudahnya.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi.
Pluang merupakan aplikasi milik PT Bumi Santosa Cemerlang yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pluang bekerja sama dengan PT Pluang Emas Sejahtera yang telah memiliki izin sebagai Pedagang Fisik Emas Digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Seluruh transaksi tercatat di Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).


