Investasi
Fitur
Akademi
Lainnya
ASSET_ICON
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Berita & Analisis
Aplikasi Crypto Berizin OJK 2026: Daftar Resmi, Cara Memilih
shareIcon

Aplikasi Crypto Berizin OJK 2026: Daftar Resmi, Cara Memilih

29 Sep 2026, 1:20 PM
·
Waktu baca: 6 menit
shareIcon
Ilustrasi koin crypto - Aplikasi Crypto Berizin OJK 2026: Daftar Resmi, Cara Memilih
Diperbarui 5 Oktober 2026Aplikasi crypto berizin OJK adalah aplikasi milik Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang namanya tercantum dalam daftar resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per 22 September 2026, daftar itu memuat 28 PAKD berizin (sumber: OJK, Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Posisi 22 September 2026). Artikel ini memuat daftar lengkapnya secara alfabetis, perbedaan platform berizin dan tidak berizin, cara mengecek izin, serta hal yang perlu dibandingkan sebelum memilih.

Aplikasi crypto apa saja yang berizin OJK?

Per 22 September 2026, ada 28 aplikasi crypto milik PAKD berizin OJK. Tabel berikut mengurutkannya berdasarkan abjad nama aplikasi, tanpa peringkat.

Jawaban Singkat:

  • Jumlah: 28 PAKD berizin per 22 September 2026 (OJK).
  • Urutan: abjad, bukan peringkat. Pluang termasuk dalam daftar.
  • Cek ulang: OJK memperbarui daftar secara berkala, jadi buka sumbernya sebelum mendaftar.
Daftar PAKD berizin OJK, urut abjad menurut nama aplikasi (posisi 22 September 2026)
NoNama aplikasiPerusahaan (PAKD)
1AjaibPT Kagum Teknologi Indonesia
2ASTALPT Aset Instrumen Digital
3BittimePT Utama Aset Digital Indonesia
4BitwewePT Sentra Bitwewe Indonesia
5BitwyrePT Teknologi Struktur Berantai
6BTSE.IDPT Aset Kripto Internasional
7CoinvestPT Pedagang Aset Kripto
8CoinXPT Kripto Inovasi Nusantara
9CYRAPT Cyrameta Exchange Indonesia
10digitalexchangePT Indonesia Digital Exchange
11FloqPT Kripto Maksima Koin
12gudangkriptoPT Gudang Kripto Indonesia
13IndodaxPT Indodax Nasional Indonesia
14KriptosuksesPT Mitra Kripto Sukses
15LUNOPT Luno Indonesia Ltd
16MobeePT CTXG Indonesia Berkarya
17Naga ExchangePT Cipta Koin Digital
18NanovestPT Tumbuh Bersama Nano
19OSL IndonesiaPT Multikripto Exchange Indonesia
20PintuPT Pintu Kemana Saja
21PluangPT Bumi Santosa Cemerlang
22RekuPT Rekeningku Dotcom Indonesia
23Samuel KriptoPT Samuel Kripto Indonesia
24Stockbit CryptoPT Coinbit Digital Indonesia
25TokocryptoPT Aset Digital Berkat
26TrivPT Tiga Inti Utama
27UpbitPT Upbit Exchange Indonesia
28UsenobiPT Enkripsi Teknologi Handal

Sumber: OJK, Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Posisi 22 September 2026, diakses 5 Oktober 2026. Nama aplikasi dan nama perusahaan ditulis sesuai dokumen OJK.

Pengungkapan: Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang) tercantum dalam daftar ini. Daftar disusun menurut abjad, bukan peringkat, dan tidak menilai mutu layanan tiap aplikasi.

Daftar ini dapat berubah. Sepanjang 2026, tiga PAKD baru tercatat berizin, yaitu pada 25 Mei, 13 Agustus, dan 22 September 2026 (sumber: OJK, posisi 22 September 2026). Dokumen yang sama juga mencatat dua bursa, dua lembaga kliring, dan dua pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital berizin.

Apa bedanya aplikasi crypto berizin dan tidak berizin?

Aplikasi crypto berizin tercantum dalam daftar PAKD OJK dan berada di bawah pengawasan OJK, sedangkan aplikasi tidak berizin tidak ada di daftar itu dan tidak diawasi OJK sebagai pedagang aset keuangan digital. Pengaturan dan pengawasan aset crypto beralih dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025 (POJK 27/2024). OJK meminta masyarakat bertransaksi hanya lewat penyelenggara yang tercantum dalam daftar resminya (sumber: OJK, SP 226/GKPB/OJK/XII/2025, 19 Desember 2025).

Perbedaan aplikasi crypto berizin dan tidak berizin OJK (posisi 22 September 2026)
AspekBerizin OJKTidak berizin
StatusTercantum dalam daftar PAKD OJKTidak tercantum dalam daftar
PengawasanDiawasi OJK sebagai PAKDTidak berada dalam pengawasan OJK sebagai PAKD
Pencatatan transaksiTercatat di bursa dan kliring berizin OJK, misalnya CFX dan KKITidak dapat dipastikan tercatat di bursa dan kliring berizin
Tindakan otoritasMasuk daftar yang OJK perbarui secara berkalaSatgas PASTI menghentikan 228 PAKD tanpa izin hingga Mei 2026 (Detik, 7 Agustus 2026)

Izin OJK tidak menghilangkan risiko pasar. Harga crypto dapat berayun tajam dalam hitungan jam, akun dapat diretas jika kredensial bocor, dan aset crypto bukan simpanan bank sehingga tidak masuk penjaminan LPS. Karena itu, izin menjadi syarat awal memilih aplikasi, bukan penentu hasil investasi.

Bagaimana cara cek izin aplikasi crypto?

Cocokkan nama aplikasi dan nama perusahaannya dengan daftar PAKD di situs resmi OJK; jika keduanya ada di daftar, aplikasi itu berizin. Gunakan dokumen dengan tanggal posisi yang berlaku saat ini, karena daftar dapat bertambah atau berubah.

  1. Buka daftar OJK. Cari "Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital" di situs OJK.
  2. Cocokkan dua nama. Periksa nama aplikasi dan nama PT-nya. Merek yang mirip belum tentu perusahaan yang sama.
  3. Periksa pengembang aplikasi. Pastikan nama pengembang di toko aplikasi sesuai dengan perusahaan di daftar, dan jangan memasang aplikasi dari berkas .apk atau tautan tidak resmi.
  4. Tanya atau laporkan. Hubungi Kontak OJK 157 jika ragu, atau lapor lewat iasc.ojk.go.id jika menemukan penawaran mencurigakan (sumber: OJK, dikutip Bareksa, 29 April 2026).

Langkah rinci beserta contohnya ada di artikel Cara Cek Aplikasi Crypto Terdaftar OJK: Panduan Lengkap 2026.

Apa saja yang perlu dibandingkan sebelum memilih aplikasi crypto?

Bandingkan lima hal: biaya per komponen, ketersediaan pasangan rupiah, pencatatan transaksi di CFX dan KKI, perlindungan akun, serta kemudahan penarikan ke rekening bank. Semua aplikasi di daftar OJK sudah berizin, tetapi biaya dan fitur tiap aplikasi berbeda.

Lima kriteria membandingkan aplikasi crypto berizin OJK (data per 5 Oktober 2026)
KriteriaYang perlu dicekMengapa penting
Biaya per komponenKomisi transaksi (maker/taker), selisih harga beli-jual (spread), biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya jaringan (network fee) saat transfer ke walletSatu angka biaya yang disebut platform bisa hanya mewakili satu komponen, sehingga total biaya baru terlihat setelah semuanya dijumlahkan
Pasangan rupiahApakah aset dibeli dan dijual langsung dengan rupiah (pasangan IDR), atau harus lewat aset perantaraKonversi tambahan dapat menambah biaya dan selisih harga
Pencatatan di CFX dan KKIApakah transaksi tercatat di bursa aset keuangan digital berizin dan diselesaikan lewat lembaga kliring berizinDokumen OJK per 22 September 2026 mencatat dua bursa (CFX dan ICEx) dan dua lembaga kliring (KKI dan PT Pranata Karya Solusi)
Perlindungan akunAutentikasi dua faktor, notifikasi login, kontrol penarikan, dan siapa pengelola tempat penyimpanan asetDokumen OJK mencatat dua pengelola tempat penyimpanan berizin, yaitu PT Kustodian Koin Indonesia dan PT Arganis Konsultindo Utama. Penjaminan LPS berlaku untuk simpanan bank, bukan aset crypto
Penarikan ke bankApakah rupiah bisa ditarik ke rekening bank atas namamu, berapa biayanya, batas hariannya, dan lama prosesnyaProses penarikan yang jelas memudahkan kamu mengakses dana saat dibutuhkan

Soal pajak, sejak 1 Agustus 2025 (PMK 50/2025) penjualan crypto lewat platform domestik dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi, sedangkan platform luar negeri dikenai 1% (sumber: Direktorat Jenderal Pajak, 31 Juli 2025). Pajak ini berlaku sesuai ketentuan perpajakan dan bukan komponen biaya platform, jadi jangan dicampur saat membandingkan biaya.

Informasi Perizinan dan Risiko Produk Pluang

Crypto. Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI).

Produk crypto di Pluang diselenggarakan oleh PT Bumi Santosa Cemerlang, Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Untuk produk crypto:

  • Produk ini termasuk produk berisiko tinggi.
  • Lakukan analisis pribadi Anda sebelum memutuskan menggunakan produk ini.
  • Produk ini tidak sesuai untuk semua kalangan konsumen.

Apa bedanya exchange dan wallet crypto?

Exchange crypto adalah platform tempat kamu membeli dan menjual aset crypto, sedangkan wallet adalah tempat menyimpan aset atau kunci akses ke aset itu. Di Indonesia, exchange yang melayani konsumen berbentuk PAKD dan wajib berizin OJK, sehingga namanya bisa dicek di daftar di atas.

Perbedaan exchange (PAKD) dan wallet non-kustodian
AspekExchange (PAKD)Wallet non-kustodian
Fungsi utamaMembeli, menjual, dan memantau harga asetMenyimpan kunci akses ke aset di blockchain
Pemegang kunciPlatform dan pengelola penyimpananKamu sendiri, lewat private key atau seed phrase
Status di daftar OJKTercantum jika berizin sebagai PAKDUmumnya tidak ada, karena bukan pedagang aset
Risiko utamaPeretasan akun dan risiko pasarSeed phrase hilang atau bocor sehingga aset tidak bisa dipulihkan

Wallet kustodian, yaitu wallet yang kuncinya dipegang penyedia, menggabungkan kedua fungsi dalam satu aplikasi. Wallet non-kustodian memberi kendali penuh, tetapi seluruh tanggung jawab keamanan ada padamu. Penjelasan jenis wallet, cara memilih, dan cara mengamankan seed phrase dibahas di panduan wallet crypto Akademi Pluang.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ) tentang Aplikasi Crypto Berizin OJK

Apakah Bappebti masih mengawasi crypto?

Tidak untuk crypto. Pengawasan aset crypto beralih dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025 (POJK 27/2024), dan masa transisi berakhir 20 Januari 2026 (OJK, SP 13/GKPB/OJK/I/2026). Bappebti tetap mengawasi perdagangan berjangka komoditi, termasuk emas digital.

Apa itu PAKD?

PAKD adalah Pedagang Aset Keuangan Digital, perusahaan berizin OJK yang memperdagangkan aset keuangan digital, termasuk aset crypto, kepada konsumen. Per 22 September 2026 ada 28 PAKD di daftar OJK, termasuk Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang).

Apakah aplikasi crypto luar negeri legal di Indonesia?

Hanya jika perusahaannya tercantum di daftar PAKD OJK, yang memuat 28 pedagang per 22 September 2026. OJK meminta masyarakat bertransaksi hanya lewat penyelenggara dalam daftar itu (SP 226/GKPB/OJK/XII/2025). Merek global tanpa entri di daftar belum berizin.

Berapa modal minimal untuk mulai?

Tidak ada satu angka untuk semua platform. Batas minimum transaksi biasanya ditetapkan tiap PAKD dan berbeda per aset, jadi cek nominalnya di halaman produk sebelum mendaftar. Gunakan hanya dana yang siap kamu tanggung risikonya, karena crypto berisiko tinggi.

Kesimpulan: Cek Daftar OJK Sebelum Memilih Aplikasi Crypto

Per 22 September 2026, OJK mencatat 28 PAKD berizin. Izin menjadi syarat awal, lalu bandingkan biaya per komponen, pasangan rupiah, pencatatan di CFX dan KKI, perlindungan akun, dan penarikan ke bank. Izin tidak menghilangkan risiko harga, peretasan, atau kehilangan modal.

Untuk mengenal produk crypto di Pluang, yang digunakan lebih dari 13 juta pengguna, kamu bisa membaca informasi produknya lebih dulu. Pelajari lebih lanjut. Investasi aset crypto memiliki risiko tinggi, dan kamu berpotensi mengalami kerugian.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi, pembelian, maupun penjualan aset crypto tertentu. Daftar PAKD bukan rekomendasi untuk memilih aplikasi tertentu. Informasi aset hanya untuk identifikasi, bukan rekomendasi investasi. Data berasal dari sumber pihak ketiga yang dicantumkan, bukan proyeksi atau target harga dari Pluang. Kinerja masa lalu tidak mengindikasikan proyeksi kinerja masa depan. Seluruh keputusan investasi menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca.

Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.

Bagikan artikel ini
no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1