Berita & Analisis
Apa Itu Akuisisi Saham? Pengertian, Cara Kerja, Dampak, dan Contohnya

Akuisisi artinya adalah tindakan satu entitas — baik perusahaan, investor institusi, maupun individu — mengambil alih kepemilikan atau kontrol atas entitas lain. Kata ini berasal dari bahasa Latin acquisitio yang berarti "perolehan" atau "pengambilalihan."
Dalam dunia bisnis dan pasar modal, arti akuisisi mencakup dua bentuk utama:
Akuisisi saham: Pengambilalihan dilakukan dengan membeli saham perusahaan target hingga mencapai porsi kepemilikan yang memberi kendali (umumnya lebih dari 50%)
Akuisisi aset: Pengambilalihan dilakukan dengan membeli aset-aset spesifik milik perusahaan target, bukan sahamnya
Mengakuisisi adalah tindakan aktif dari pihak pengambilalih (acquirer) untuk memperoleh kendali tersebut. Sementara pihak yang diambil alih disebut sebagai perusahaan target atau perusahaan yang akan diakuisisi.
Akuisisi berbeda dengan merger. Dalam merger, dua perusahaan bergabung menjadi satu entitas baru. Dalam akuisisi, perusahaan target bisa tetap berdiri sebagai entitas terpisah — namun kini berada di bawah kendali perusahaan pengakuisisi.
Contohnya: Jika Perusahaan A membeli 60% saham Perusahaan B, maka Perusahaan A telah mengakuisisi Perusahaan B. Perusahaan B mungkin tetap beroperasi dengan nama yang sama, tetapi keputusan strategisnya kini dikendalikan oleh Perusahaan A sebagai pemegang saham mayoritas.
Akuisisi saham (stock acquisition) adalah jenis akuisisi di mana pengakuisisi membeli saham langsung dari pemegang saham perusahaan target — baik melalui pasar terbuka (bursa efek), negosiasi langsung dengan pemegang saham besar, maupun melalui mekanisme tender offer kepada seluruh pemegang saham publik.
Perbedaan akuisisi saham vs. akuisisi aset:
Aspek | Akuisisi Saham | Akuisisi Aset |
|---|---|---|
Yang dibeli | Saham (kepemilikan perusahaan) | Aset spesifik (pabrik, merek, paten, dll.) |
Kewajiban | Ikut berpindah ke pengakuisisi | Umumnya tidak berpindah |
Proses | Lebih sederhana secara hukum | Lebih kompleks, butuh transfer aset satu per satu |
Pajak | Umumnya lebih menguntungkan untuk penjual | Bisa berbeda, tergantung struktur |
Kontrol | Langsung atas seluruh operasi perusahaan | Hanya atas aset yang dibeli |
Dalam praktiknya, saham akuisisi di pasar modal Indonesia sering kali melibatkan pembelian saham dari pemegang saham pengendali (blockholder), diikuti dengan mandatory tender offer (MTO) — kewajiban hukum untuk menawarkan pembelian saham kepada seluruh pemegang saham publik dengan harga yang sama atau lebih baik.
Proses akuisisi saham di perusahaan publik yang tercatat di bursa efek umumnya berjalan melalui tahapan berikut:
Perusahaan pengakuisisi mengidentifikasi perusahaan yang akan diakuisisi berdasarkan berbagai pertimbangan strategis: memperluas pangsa pasar, mendapatkan teknologi baru, mengeliminasi kompetitor, atau mengakses sumber daya yang dimiliki perusahaan target.
Sebelum mengajukan penawaran, pengakuisisi melakukan due diligence — pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi keuangan, operasional, hukum, dan risiko perusahaan target. Tahap ini bisa memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.
Pengakuisisi menentukan berapa harga yang wajar untuk membeli saham yang akan diakuisisi. Valuasi biasanya dilakukan menggunakan beberapa metode sekaligus:
Discounted Cash Flow (DCF): Menghitung nilai sekarang dari arus kas masa depan perusahaan
Comparable Company Analysis: Membandingkan valuasi dengan perusahaan serupa di industri yang sama
Precedent Transaction Analysis: Membandingkan dengan harga yang dibayar dalam akuisisi serupa di masa lalu
Dalam hampir semua kasus akuisisi, harga yang ditawarkan lebih tinggi dari harga pasar saat ini — selisihnya disebut premium akuisisi. Premium ini mencerminkan nilai kendali yang didapat pengakuisisi dan insentif agar pemegang saham mau melepas sahamnya.
Jika akuisisi bersifat friendly (ramah), dua pihak bernegosiasi dan menyepakati harga serta syarat-syaratnya. Begitu kesepakatan tercapai, pengumuman resmi (public announcement) wajib disampaikan kepada otoritas bursa dan publik.
Di Indonesia, akuisisi yang melibatkan perusahaan publik wajib mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi ketentuan dalam POJK (Peraturan OJK) terkait pengambilalihan. Untuk akuisisi skala besar, persetujuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi monopoli.
Setelah semua persetujuan diperoleh, transaksi diselesaikan. Kepemilikan saham berpindah tangan, dan pengakuisisi resmi menjadi pemegang saham pengendali baru.
Akuisisi hadir dalam berbagai bentuk tergantung motif, metode, dan hubungan antara dua perusahaan yang terlibat:
Friendly Acquisition (Akuisisi Bersahabat) Manajemen dan dewan komisaris perusahaan yang akan diakuisisi menyetujui dan mendukung proses pengambilalihan. Kedua pihak bernegosiasi secara kooperatif untuk mencapai kesepakatan terbaik bagi pemegang saham.
Hostile Takeover (Pengambilalihan Paksa) Pengakuisisi melakukan upaya pengambilalihan tanpa persetujuan manajemen perusahaan target — umumnya dengan langsung menawarkan harga premium kepada pemegang saham publik (tender offer) melewati dewan direksi, atau dengan kampanye untuk mengganti dewan komisaris melalui RUPS.
Akuisisi Horizontal Pengakuisisi dan perusahaan target bergerak di industri yang sama. Tujuannya memperluas pangsa pasar dan mencapai efisiensi skala.
Contoh: Bank besar mengakuisisi bank menengah di industri perbankan yang sama.
Akuisisi Vertikal Pengakuisisi membeli perusahaan yang berada di rantai pasok yang berbeda — baik pemasok (backward integration) maupun distributor (forward integration).
Contoh: Perusahaan tambang batu bara mengakuisisi perusahaan pembangkit listrik yang menggunakan batu baranya.
Akuisisi Konglomerat Pengakuisisi dan target bergerak di industri yang tidak berkaitan sama sekali. Tujuannya diversifikasi bisnis untuk mengurangi risiko.
Bagi investor, memahami dampak akuisisi terhadap pergerakan harga saham adalah informasi yang sangat berharga.
Ketika pengumuman akuisisi dirilis, harga saham yang akan diakuisisi hampir selalu melonjak naik — mendekati atau bahkan melebihi harga penawaran dari pengakuisisi.
Ini terjadi karena:
Pengakuisisi menawarkan premium akuisisi di atas harga pasar (umumnya 20–50% premium)
Investor yang sebelumnya memegang saham akuisisi merasakan keuntungan langsung dari selisih harga pasar dengan harga penawaran
Jika ada persaingan antara beberapa calon pengakuisisi (bidding war), harga bisa naik lebih tinggi lagi
Contoh ilustratif: Misalnya saham PT XYZ diperdagangkan di harga Rp1.000 per lembar. Perusahaan ABC mengumumkan akan mengakuisisi PT XYZ dengan harga Rp1.400 per lembar (40% premium). Harga saham PT XYZ di bursa kemungkinan besar akan langsung melompat mendekati Rp1.400 begitu pengumuman dirilis.
Dampaknya lebih kompleks dan bisa positif maupun negatif:
Harga bisa turun jika pasar menilai pengakuisisi membayar terlalu mahal (overpay)
Harga bisa naik jika akuisisi dianggap strategis dan akan menciptakan nilai jangka panjang (synergy)
Dalam jangka pendek, ketidakpastian integrasi sering membuat harga saham pengakuisisi bergerak volatil
Di Indonesia, ketika seseorang atau entitas mengakuisisi saham hingga melampaui ambang batas kepemilikan tertentu (umumnya 50% atau lebih dari total saham dengan hak suara), OJK mewajibkan mereka untuk mengajukan Mandatory Tender Offer (MTO) — penawaran wajib untuk membeli sisa saham publik dengan harga yang setara.
MTO bertujuan melindungi pemegang saham minoritas agar mendapat kesempatan yang sama untuk menjual sahamnya pada harga premium yang dinikmati pemegang saham mayoritas.
Berikut beberapa contoh kasus akuisisi saham yang pernah terjadi di pasar modal Indonesia yang bisa dijadikan studi kasus pembelajaran:
Akuisisi di Sektor Perbankan Sektor perbankan Indonesia telah mengalami sejumlah akuisisi besar, umumnya melibatkan bank asing yang mengambilalih kepemilikan mayoritas bank lokal. Pola yang sering terlihat: bank asing membeli saham dari pemegang saham pengendali lama, diikuti MTO kepada pemegang saham publik.
Akuisisi di Sektor Teknologi dan Digital Gelombang investasi dan akuisisi di ekosistem teknologi Indonesia terus terjadi seiring pertumbuhan ekonomi digital. Perusahaan induk besar kerap mengakuisisi startup-startup yang bisnisnya komplementer.
Akuisisi di Sektor Energi dan Tambang Perubahan kepemilikan di perusahaan tambang batu bara dan mineral Indonesia cukup sering terjadi, terutama saat harga komoditas sedang tinggi dan perusahaan-perusahaan besar berlomba mengamankan cadangan sumber daya.
Cara menemukan informasi akuisisi secara resmi: Seluruh keterbukaan informasi tentang akuisisi, tender offer, dan perubahan kepemilikan saham signifikan wajib dilaporkan ke BEI dan dipublikasikan di:
Situs resmi IDX (idx.co.id) → menu Keterbukaan Informasi
Situs OJK (ojk.go.id)
Aplikasi Pluang pada bagian berita dan keterbukaan informasi emiten terkait
Memahami dinamika akuisisi bisa menjadi keunggulan bagi investor yang cermat:
Strategi Merger Arbitrage Merger arbitrage adalah strategi membeli saham akuisisi (saham perusahaan target) setelah pengumuman akuisisi, dengan harapan harga saham akan naik mendekati harga penawaran resmi saat transaksi selesai. Selisih antara harga pasar saat ini dengan harga penawaran disebut arb spread.
Risiko yang perlu diperhitungkan:
Akuisisi bisa gagal karena tidak mendapat persetujuan regulasi, kondisi pasar memburuk, atau kedua pihak tidak mencapai kesepakatan akhir
Jika akuisisi gagal, harga saham target biasanya turun tajam kembali ke level sebelum pengumuman
Memantau Sinyal Akuisisi Sebelum pengumuman resmi, sering ada sinyal-sinyal yang bisa dipantau investor:
Lonjakan volume perdagangan yang tidak biasa pada saham yang akan diakuisisi
Kenaikan harga saham tanpa berita fundamental yang jelas
Spekulasi atau rumor di media keuangan tentang kemungkinan perusahaan yang akan diakuisisi
Catatan penting: Bertransaksi saham berdasarkan informasi akuisisi yang belum dipublikasikan secara resmi (inside information) adalah tindakan insider trading yang melanggar hukum dan dikenai sanksi berat oleh OJK.
Akuisisi adalah pengambilalihan kendali satu perusahaan oleh perusahaan lain melalui pembelian saham atau aset. Dalam akuisisi, perusahaan target bisa tetap berdiri sebagai entitas terpisah. Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu entitas baru. Keduanya adalah bentuk M&A (Mergers & Acquisitions), namun prosesnya berbeda.
Bagi pemegang saham publik (minoritas), akuisisi saham biasanya merupakan kabar baik karena pengakuisisi umumnya menawarkan harga di atas harga pasar (premium akuisisi). Di Indonesia, mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) memastikan pemegang saham minoritas mendapat penawaran harga yang sama dengan pemegang saham mayoritas.
Akuisisi artinya bagi investor ritel adalah kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari lonjakan harga saham perusahaan target setelah pengumuman akuisisi. Namun investor juga perlu berhati-hati karena tidak semua akuisisi berhasil diselesaikan, dan kegagalan akuisisi bisa menyebabkan harga saham turun kembali tajam.
Mengakuisisi adalah tindakan yang di Indonesia memerlukan: persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) jika ada perubahan kepemilikan signifikan, notifikasi dan/atau persetujuan OJK untuk perusahaan publik, persetujuan KPPU untuk akuisisi yang berpotensi mengurangi persaingan usaha, serta kepatuhan terhadap POJK terkait pengambilalihan perusahaan terbuka.
Informasi resmi tentang saham yang akan diakuisisi dipublikasikan melalui Keterbukaan Informasi Emiten di situs IDX (idx.co.id). Kamu juga bisa memantau berita keuangan terpercaya dan notifikasi keterbukaan informasi emiten di aplikasi Pluang untuk mendapat update terkini.
Tidak selalu. Riset menunjukkan bahwa sekitar separuh dari semua akuisisi gagal menciptakan nilai bagi pemegang saham pengakuisisi dalam jangka panjang. Penyebab utamanya: membayar harga terlalu mahal, kesulitan integrasi budaya perusahaan, dan perkiraan synergy yang terlalu optimis.
Saham akuisisi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia bisa dibeli dan dijual melalui platform investasi yang berizin OJK seperti Pluang, selama jam bursa berlangsung. Pastikan kamu sudah memahami risiko yang terlibat sebelum berinvestasi di situasi akuisisi.
Akuisisi adalah salah satu peristiwa korporasi paling signifikan yang bisa terjadi pada sebuah perusahaan — dan bagi investor yang memahaminya, akuisisi bisa menjadi peluang sekaligus risiko yang perlu dikelola dengan cermat.
Secara ringkas: arti akuisisi dalam pasar modal adalah pengambilalihan kendali melalui pembelian saham mayoritas, di mana perusahaan yang akan diakuisisi umumnya menikmati lonjakan harga saham karena premium yang ditawarkan pengakuisisi. Sementara mengakuisisi adalah tindakan strategis yang membawa konsekuensi hukum, finansial, dan operasional yang kompleks bagi kedua pihak.
Pantau keterbukaan informasi emiten secara rutin melalui Pluang untuk selalu update tentang aksi korporasi — termasuk akuisisi saham — yang bisa mempengaruhi nilai portofoliomu.
Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan bukan rekomendasi investasi. Contoh yang disebutkan bersifat ilustratif. Investasi saham mengandung risiko. Pluang adalah platform investasi yang berizin dan diawasi oleh OJK. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.


