
Orang tua seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diperkosa oleh pria dewasa yang ditemui lewat Snapchat menggugat Snap, perusahaan induk aplikasi tersebut, di Missouri. Gugatan menuduh Snapchat gagal menonaktifkan fitur berbahaya, memberi peringatan kepada orang tua, dan mencegah predator mengakses anak tersebut, termasuk membagikan lokasi lewat Snap Maps. Pelaku, Gabriel Joel Valentin-Rios, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Gugatan menyatakan Snapchat mengetahui akun ganda pelaku dan membiarkan interaksi berbahaya, yang berkontribusi pada serangan tersebut. Para penggugat menuntut ganti rugi dan perintah pengadilan agar Snapchat lebih aman bagi anak-anak. Kasus ini mengikuti gugatan serupa yang menuduh Snapchat memfasilitasi pelecehan seksual lewat desain platformnya.