Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

OJK Filipina peringatkan platform kripto tak terdaftar termasuk dYdX, ancam denda dan penjara

Berita Pasar
21 Apr 2026
Cointelegraph
Lihat Sumber
Bearish
pluang ai news

Otoritas Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC) mengeluarkan peringatan terhadap dYdX dan enam platform kripto lain yang tidak terdaftar dan tidak berizin untuk menawarkan investasi di negara tersebut. Platform seperti Aevo, gTrade, Pacifica, Orderly, Deriv, dan Ostium tidak memenuhi persyaratan lisensi dan aturan modal dari kerangka kerja penyedia layanan aset kripto SEC. Promotor platform ini dapat dikenai denda hingga 5 juta peso atau hukuman penjara hingga 21 tahun berdasarkan Undang-Undang Regulasi Sekuritas. Langkah ini merupakan bagian dari pengetatan pengawasan terhadap operator kripto tanpa izin, setelah pemblokiran Coinbase, Gemini, dan Binance di Filipina. Sementara itu, perusahaan berizin terus mengembangkan layanan kripto secara legal.

banner-footerbanner-footer

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi #1