
Otoritas Sekuritas Filipina (SEC) mengeluarkan peringatan terhadap tujuh platform perdagangan kripto—dYdX, Aevo, gTrade, Pacifica, Orderly, Deriv, dan Ostium—yang beroperasi tanpa lisensi resmi sesuai kerangka Crypto-Asset Service Provider negara tersebut. Platform-platform ini diduga menawarkan peluang investasi tanpa mematuhi hukum sekuritas lokal, sehingga berisiko bagi investor. SEC memperingatkan bahwa promotor platform ini dapat dikenai denda hingga 5 juta peso dan hukuman penjara hingga 21 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari tindakan tegas terhadap perusahaan kripto tak berizin di Filipina untuk melindungi investor dan memastikan kepatuhan regulasi.