
Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC) mengeluarkan peringatan terhadap dYdX dan enam platform kripto lainnya—Aevo, GTrade, Pacifica, Orderly, Deriv, dan Ostium—karena beroperasi tanpa pendaftaran dan izin resmi di negara tersebut. Platform-platform ini melanggar aturan Penyedia Layanan Aset Kripto, sehingga investor berisiko mengalami penipuan dengan perlindungan hukum yang minim. SEC menegaskan pelanggar, termasuk promotor, dapat dikenai denda hingga ₱5 juta dan hukuman penjara hingga 21 tahun. Langkah ini bagian dari upaya SEC mengatur pasar kripto yang berkembang di Filipina dan melindungi investor dari entitas tak berizin.