
Firma hukum Rosen mengajukan gugatan class action terhadap FS KKR Capital Corp. atas dugaan pernyataan palsu dan menyesatkan antara 8 Mei 2024 hingga 25 Februari 2026. Gugatan menyatakan FS KKR melebih-lebihkan efektivitas restrukturisasi portofolio, valuasi investasinya, dan ketahanan strategi distribusi kuartalan, menyebabkan kerugian investor saat kebenaran terungkap. Investor yang membeli sekuritas FS KKR selama periode ini mungkin berhak atas kompensasi tanpa biaya di muka. Pihak yang ingin bergabung atau menjadi penggugat utama harus bertindak sebelum 3 Juli 2026.