
Nike menghadapi gugatan class action dari pelanggan yang menuntut pengembalian biaya akibat tarif yang dibebankan melalui kenaikan harga saat tarif Trump berlaku. Penggugat berargumen Nike tidak boleh menyimpan pengembalian tarif yang akan diterimanya setelah Mahkamah Agung menyatakan tarif tersebut ilegal. Nike dilaporkan membayar sekitar $1 miliar untuk tarif dan menaikkan harga sepatu serta pakaian. Kasus ini menyoroti sengketa berkelanjutan terkait dampak tarif pada konsumen dan perusahaan, dengan gugatan serupa menargetkan perusahaan besar lain.