Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Mahkamah Agung tolak gugatan terhadap Cisco terkait penganiayaan Falun Gong di China.

Berita Pasar
23 Jun 2026
Fox Business
Lihat Sumber
Netral
pluang ai news

Mahkamah Agung AS memutuskan 6-3 untuk menolak gugatan yang menuduh Cisco Systems membantu pemerintah China menganiaya gerakan Falun Gong melalui teknologi pengawasan. Pengadilan menyatakan Alien Tort Statute tidak memungkinkan perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di luar negeri. Putusan ini membatasi akuntabilitas hukum bagi perusahaan AS yang terlibat pelanggaran HAM internasional. Penggugat dan pengacara mereka menyatakan kekecewaan dan mendesak Kongres membuat undang-undang yang lebih jelas untuk kasus semacam ini.

Berita Lainnya (CSCO)

banner-footerbanner-footer

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi #1