
Juri memutuskan Live Nation dan Ticketmaster melanggar hukum antitrust dengan memonopoli layanan tiket dan amfiteater, memaksa artis menggunakan jasa promosi mereka, serta membebani penggemar dengan harga tiket mahal. Kasus ini diajukan oleh 33 negara bagian dan Washington, D.C., yang menuduh perusahaan melakukan praktik anti persaingan. Live Nation berencana banding dan menantang putusan, sementara negara bagian akan menuntut denda dan solusi dalam sidang terpisah. Ini mengikuti penyelesaian DOJ yang mengharuskan Live Nation membayar $200 juta dan membuka platform tiket pihak ketiga, namun negara bagian menilai penyelesaian itu belum menyelesaikan masalah persaingan secara menyeluruh.