
Coca-Cola membawa sengketa pajak senilai $20 miliar dengan IRS ke pengadilan banding federal terkait pelaporan laba luar negeri 2007-2009 menggunakan transfer pricing. Kasus ini berpusat pada kesepakatan 1996 tentang pelaporan laba luar negeri yang menurut Coca-Cola telah dipatuhi dengan metode "10-50-50" yang disetujui IRS. IRS berargumen kesepakatan hanya berlaku surut dan tidak melindungi Coca-Cola dari penalti untuk tahun-tahun berikutnya. Putusan Pengadilan Pajak 2020 memenangkan IRS, memaksa Coca-Cola membayar $6 miliar, namun perusahaan tetap menggunakan metode yang sama. Jika kalah banding, Coca-Cola bisa berutang hingga $20 miliar pajak dan bunga, meski mengklaim memiliki likuiditas cukup.