
Mahkamah Agung AS menolak permintaan Apple untuk menunda perintah pengadilan yang menyatakan Apple melanggar aturan terkait App Store dalam gugatan antitrust Epic Games. Apple harus kembali ke pengadilan tingkat bawah untuk menentukan komisi yang sah atas transaksi aplikasi. Sengketa ini terkait dengan biaya dan pembatasan metode pembayaran aplikasi Apple, di mana Epic berargumen komisi 27% Apple pada tautan pembayaran eksternal melanggar perintah pengadilan 2021. Kasus ini berdampak besar bagi pengembang aplikasi dan regulasi pembelian digital secara global.