Saham AS, Yield USD dan IDR, Options, dan Crypto Futures
Keuntungan yang diperoleh dari transaksi Saham AS, Options, dan Crypto Futures, serta bunga yang dihasilkan dari Yield USD, Yield IDR, dan Staking dikenakan pajak berdasarkan kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17. Nasabah Pluang dapat melakukan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pencairan dividen yang sudah dikurangi pajak dividen di negara asal sebesar 15 persen dilaporkan sebagai bagian dari penambahan penghasilan nasabah dalam pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Transaksi Options Saham AS dan Crypto Futures juga dikenakan PPN sebesar 12%*, yang diterapkan pada biaya transaksi Pluang, biaya Jakarta Futures Exchange (JFX), dan biaya Central Finansial X (CFX). Harap dicatat bahwa tidak ada PPN untuk transaksi Saham AS, Yield USD, atau Yield IDR.
*Tarif PPN untuk biaya transaksi Options, biaya transaksi Crypto Futures, biaya JFX, dan biaya CFX adalah 12%, dihitung dengan rumus: nilai biaya x 11/12 x 12%, sesuai dengan PMK 131/2024. Perhitungan ini membuat tarif akhir PPN menjadi 11%.