Kliring adalah salah satu prosedur yang kerap dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Lantas, apa artinya dan manfaatnya?
Kliring adalah sebuah prosedur di mana transaksi finansial yang dilakukan antar kedua belah pihak berhasil diselesaikan. Dengan demikian, di dalam proses kliring, terjadi pemindahan sejumlah saldo dana dari satu pihak ke pihak lain secara tuntas. Aktivitas tersebut kemudian dicatat di dalam pembukuan masing-masing pihak.
Proses kliring sendiri melibatkan tiga pihak, yakni pengirim dana, penerima dana, dan pihak perantara.
Selain itu, istilah kliring umum digunakan di dua kegiatan, yakni jasa keuangan dan juga investasi. Hanya saja, kedua jenis kliring tersebut memiliki fungsi dan tujuan serupa namun tak sama persis.
Lantas, seperti apa perbedaan proses kliring di kegiatan jasa keuangan dan di kegiatan investasi?
Baca Juga: Mengenal Biaya Provisi di Bank. Apakah Itu?
Melalui Peraturan No. 12 Tahun 2010, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa kliring adalah pertukaran data keuangan elektronik dan/atau warkat antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Dengan demikian, di dalam kegiatan jasa keuangan, kliring adalah sebuah proses di mana bank bisa merampungkan transfer dana antar kedua belah pihak dalam jumlah yang benar melalui pertukaran data keuangan. Jika kegiatan itu selesai, maka masing-masing pihak akan mengalami perubahan saldo dana di masing-masing catatan rekeningnya.
Hanya saja di Indonesia, transfer dana melalui kliring cukup memakan waktu lama, yakni sekitar dua hingga tiga hari. Pasalnya, bank pengirim wajib menyerahkan dana terlebih dulu ke Bank Indonesia (BI). Setelahnya, BI akan menyalurkannya kembali ke bank penerima. Hal ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Kendati begitu, kliring tetap menjadi sarana transfer dana unggulan, utamanya bagi pelaku usaha. Sebab, proses ini memungkinkan transfer dana dalam jumlah jumbo dengan nilai maksimal Rp99.999.999 per hari.
Namun, jika pengirim ingin melakukan transfer lebih cepat, maka ia bisa memanfaatkan metode pengiriman dana lainnya seperti Real-Time Gross Settlement (RTGS), yakni sebuah sistem elektronik yang menghubungkan jaringan antarbank sehingga proses transfer bisa dilakukan sesegera mungkin (real-time).
Tetapi, uang yang dikirimkan tidak akan mendarat di tangan sang penerima dalam waktu yang kilat. Biasanya, proses transfer dana melalui RTGS umumnya membutuhkan waktu selama empat jam.
Kliring bank terdiri dari beberapa jenis yang digolongkan berdasarkan area cakupan perbankan. Jenis-jenis itu terdiri dari:
Kliring Umum. Kliring ini menggunakan warkat antarbank sebagai basis perhitungannya. Selain itu, pengaturan sistem dan proses pelaksanaannya diawasi oleh BI.
Kliring Lokal. Kliring ini menggunakan warkat antarbank yang berada di satu wilayah yang sama sebagai dasar perhitungannya.
Kliring Antarcabang. Kliring ini adalah metode perhitungan warkat yang khusus dilakukan antarbank pada satu daerah tertentu. Dalam pelaksanannya, kliring ini dihitung dengan mengakumulasi seluruh perhitungan warkat yang berasal dari sebuah kantor cabang bank.
Baca Juga: Kliring Berjangka Indonesia
Namun, selain di kegiatan jasa keuangan, kliring juga merupakan prosedur penting di dalam kegiatan investasi. Meski memang, tujuan dan maksudnya pun terbilang berbeda.
Dalam konteks investasi, kliring bisa disebut sebagai proses rekonsiliasi transaksi produk-produk investasi, misalnya sekuritas, kontrak opsi, dan kontrak berjangka, antara penjual dan pembeli.
Dengan demikian, maka transaksi bisa dikatakan rampung jika sang pembeli sudah mendapatkan produk investasi sementara sang penjual mengantongi dana hasil penjualannya. Makanya, lembaga perantara yang menjalankan proses kliring (lembaga kliring) wajib menjamin kelancaran penyelesaian transaksi produk-produk investasi.
Di Indonesia, salah satu lembaga kliring di dunia investasi adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), yakni sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam menjamin transaksi dan kliring efek di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun cara kerja KPEI secara sederhana bisa diilustrasikan seperti berikut.
Anggap saja investor A ingin membeli saham XY melalui perusahaan perantara efek STU. Sementara itu, di waktu yang sama, terdapat pula investor B yang ingin menjual saham yang sama melalui perusahaan perantara efek WYK.
Dalam hal ini, investor A akan menyetor uang pembelian ke broker STU. Nantinya, broker STU akan menyerahkan dana tersebut ke KPEI untuk diproses lebih lanjut.
Di saat yang sama, investor B akan menyerahkan saham XY ke broker WYK. Kemudian, saham tersebut akan disetor perusahaan WYK ke KPEI agar bisa diterima pembeli yang baru.
Sebagai lembaga perantara, KPEI lantas akan menyerahkan saham XY ke broker STU agar nantinya bisa disalurkan kembali sebagai bagian dari portofolio investor A. Sebaliknya, KPEI juga akan menyalurkan dana pembelian saham tersebut ke investor B melalui broker WYK.
Secara sepintas, proses kliring terlihat cukup rumit. Namun, proses tersebut ternyata memberikan manfaat yang besar baik di kegiatan jasa keuangan maupun investasi. Manfaat-manfaat tersebut terdiri dari:
Dengan bantuan lembaga perantara, baik pihak pengirim maupun penerima tidak perlu repot-repot lagi melakukan transfer tatap muka. Hal ini nantinya dapat membantu efektivitas dan menciptakan efisiensi biaya dalam proses transaksi.
Transaksi yang dilakukan antar kedua pihak memiliki risiko besar. Ada kalanya, satu pihak gagal memenuhi kewajibannya sehingga merugikan pihak lainnya.
Untungnya, proses kliring yang dilakukan perantara dapat mengeliminasi risiko-risiko tersebut. Pasalnya, ia memberi jaminan bahwa transfer tidak dapat diselesaikan jika salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham AS, indeks saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Sumber: Investopedia, Detik.com, Bank Indonesia, KPEI, Bisnis Indonesia
Bagikan artikel ini