Pluang+

Biaya

Blog

Tentang Kami

Inovasi dan kemudahan adalah misi kami, lihat kisahnya di sini!

FAQ

Temukan semua jawaban tentang berinvestasi di Pluang

Kontak Kami

Kami dengan senang hati menjawab pertanyaanmu. Hubungi kami!

Karir

Bergabunglah dengan tim kami!

telegram
telegram
  • facebook_logo
  • instagram_logo
  • twitter_logo
  • youtube_logo
  • telelgram_logo
  • linkedin_logo
  • tiktok_logo
app_logo
BlogIcon
Blog
Berita & AnalisisAkademiEventKamusTips & Trik InvestasiPromo
bookmark
Bookmark
Bagikan

Rangkuman Kabar: UU Ciptaker Bikin Bingung, Inflasi AS Tak Terbendung

Waktu baca: 3 menit

Tags
Rangkuman Kabar: UU Ciptaker Bikin Bingung, Inflasi AS Tak Terbendung

Rangkuman kabar Kamis (25/11) mengungkap peristiwa di dalam negeri maupun mancanegara yang patut kamu simak.

Rangkuman Kabar Domestik

1. UU Ciptaker Inkonstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional. Implikasinya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus merevisi beleid itu dalam jangka waktu dua tahun mendatang.

MK menelurkan keputusan itu setelah mengamini uji formil yang dilayangkan serikat pekerja. Kendati begitu, UU Ciptaker masih tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan sesuai tenggat waktu dua tahun. Namun, pemerintah tidak dapat lagi menerbitkan aturan turunan dari UU tersebut sebelum merevisinya.

Apa Implikasinya?

Keputusan MK tersebut membuka akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi dari sisi regulasi dalam jangka pendek. Hal itu, tentu saja, akan berdampak negatif bagi rencana investasi langsung atau investasi pasar modal domestik.

Kendati demikian, keputusan tersebut dapat membuka jalan agar UU yang kontroversial itu agar kembali dibahas. Sehingga, ketidakpastian regulasi di masa depan tidak akan lagi menjadi masalah bagi investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia.

2. Masyarakat Terdampak Pandemi Mencapai 7,8 Juta

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah masyarakat yang terdampak pandemi hingga Agustus 2021 mencapai 7,8 juta orang. Sebagian besar, yakni 6,62 juta orang ialah pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

Jumlah pengangguran karena pandemi hingga Agustus 2021 ialah 1,82 juta orang, turun dari Agustus 2020 yakni 2,56 juta.

Apa Implikasinya?

Jumlah masyarakat terdampak pandemi yang masih tinggi terutama dari kalangan pekerja menambah daftar panjang faktor yang menyebabkan susutnya daya beli masyarakat. Jika daya beli lemah, perekonomian akan sulit tumbuh tinggi lantaran lokomotif utamanya gembos.

Baca juga: Rangkuman Kabar: Harga Minyak Sulit Jinak, Nilai Ekspor RI Bikin Mata Terbelalak

Rangkuman Kabar Mancanegara

1.Inflasi AS Melonjak Tajam, Tapering Dipercepat?

Departemen Perdagangan Amerika Serikat melaporan inflasi pengeluaran konsumen (personal consumption expenditure/PCE) mencapai 5% secara tahunan pada bulan Oktober. Bahkan, inflasi inti PCE yang mengecualikan harga energi dan makanan tumbuh 4,1% secara tahunan, lebih tinggi dari September 3,6%.

Ini merupakan tingkat inflasi tertinggi yang pernah dialami AS sejak November 1990, yang bisa mendesak The Fed untuk mengambil langkah pengendalian inflasi.

Dalam risalah rapat Federal Open Market Committee (FOMC) yang dirilis hampir berbarengan dengan data Kementerian Perdagangan, terindikasi anggota FOMC siap menaikkan suku bunga acuan lebih cepat jika inflasi terus meningkat. Artinya, proses normalisasi kebijakan alias tapering yang semula direncanakan secara bertahap hingga pertengahan 2022 dapat berlangsung lebih singkat.

Sejumlah data penunjang juga mendukung wacana itu, di antaranya klaim tunjangan pengangguram yang turun drastis menjadi 199.000 hingga akhir minggu lalu. Belanja konsumen AS pun dilaporkan meningkat 1,3% secara bulanan. Dengan data terkini, produk domestik bruto (PDB) AS diproyeksikan mencapai 8,6% pada kuartal IV tahun ini.

Apa implikasinya?

Inflasi yang tinggi ditunjang oleh data perekonomian yang membaik akan mendorong Federal Reserve mengambil langkah hawkish untuk menekan laju inflasi. Untuk itu, investor pasti akan siap-siap menata ulang portofolio investasinya jika nilai portofolionya tidak mau amburadul.

2. Regulator Perbankan AS Rilis Peta Jalan Regulasi Kripto

The Fed bersama dengan jajaran regulator keuangan lainnya di Amerika Serikat merilis sejumlah poin penting terkait aset kripto. Regulator berupaya memberi kejelasan tentang aktivitas terkait aset kripto oleh perbankan secara legal.

Sejumlah poin yang dirilis antara lain terkait dengan bagaimana pihak bank harus menjaga penyimpanan aset kripto dengan benar, serta apa yang harus dilakukan perusahaan untuk membantu konsumen melakukan transaksi. Selain itu, regulator juga berharap stablecoin bisa dikeluarkan, serta meminta adanya standar modal dan likuiditas bagi bisnis pinjam-meminjam aset kripto.

Kelompok Kerja Presiden di Pasar Keuangan juga mengeluarkan wacana agar Kongres merancang undang-undang yang mengharuskan stablecoin hanya dikeluarkan oleh bank yang diatur. Mereka juga meminta regulator melakukan penilaian terkait risiko token bagi sistem keuangan yang lebih luas.

Apa Implikasinya?

Wacana meregulasi aset kripto dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan terhadap aktivitas komunitas DeFi. Regulasi yang tengah dibahas juga dapat membuat aktivitas pegiat kripto lebih aman serta menekan risiko-risiko keamanan yang terjadi di jagat kripto.

Nikmati Keuntungan dengan Investasi Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emasS&P 500 index futures, serta aset kripto dan reksa dana! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!

Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!

Sumber: CNBC Indonesia, Bisnis Indonesia

Bagikan

Apakah artikel ini bermanfaat?

Artikel Terkait