Bagaimana ketentuan asuransi pada penarikan emas fisik di Pluang?
-
Pengguna dapat melakukan klaim asuransi terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh kehilangan, kerusakan, dan kesalahan dalam proses pengiriman hasil cetak fisik emas hingga sebesar Rp500.000.000.
-
Apabila nilai emas fisik yang diklaim melebihi Rp500.000.000, pengguna hanya akan mendapat maksimal Rp500.000.000.
-
Jumlah yang dikompensasikan hanya untuk jumlah gramasi emas yang ditarik tanpa biaya penarikan, biaya pengiriman, dan biaya asuransi yang dibayarkan oleh pengguna.








