BETA

Bagaimana ketentuan asuransi pada penarikan emas fisik di Pluang?

  1. Pengguna dapat melakukan klaim asuransi terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh kehilangan, kerusakan, dan kesalahan dalam proses pengiriman hasil cetak fisik emas hingga sebesar Rp500.000.000.

  2. Apabila nilai emas fisik yang diklaim melebihi Rp500.000.000, pengguna hanya akan mendapat maksimal Rp500.000.000.

  3. Jumlah yang dikompensasikan hanya untuk jumlah gramasi emas yang ditarik tanpa biaya penarikan, biaya pengiriman, dan biaya asuransi yang dibayarkan oleh pengguna.