Apakah Ada Biaya untuk Staking atau Unstaking di Pluang?
Pluang tidak membebankan biaya transaksi staking atau unstaking secara langsung. Biaya partisipasi dalam staking tercermin secara tidak langsung dalam selisih antara imbal hasil staking bruto jaringan dan APY yang ditawarkan Pluang kepada pengguna. Potongan pajak (TDS 5% + PPN 0,11%) diterapkan pada reward bruto kamu — ini adalah pajak wajib, bukan biaya Pluang.
| Tindakan | Biaya |
|---|---|
| Permintaan staking | Tidak ada biaya langsung |
| Permintaan unstaking | Tidak ada biaya langsung |
| Distribusi reward | TDS 5% + PPN 0,11% (pajak wajib) |
Pertanyaan terkait:
Q: Apakah Pluang mengambil bagian dari reward staking saya?
Kompensasi Pluang sudah termasuk dalam selisih antara imbal hasil bruto jaringan dan APY yang ditawarkan kepada pengguna — tidak ada biaya Pluang yang diperinci secara terpisah di laporan reward kamu.
Q: Apakah TDS dan PPN sama dengan biaya platform?
Tidak. TDS dan PPN adalah pajak wajib Indonesia yang dipotong dan disetorkan ke pemerintah oleh Pluang. Bukan pendapatan untuk Pluang.
Q: Apakah ada penalti untuk unstaking lebih awal?
Tidak ada biaya penalti untuk unstaking sebelum tanggal tertentu. Kamu hanya berhenti mendapat reward mulai hari setelah mengajukan permintaan.
Q: Apakah ada gas fee untuk staking di Pluang?
Pluang menanggung biaya jaringan on-chain yang terkait dengan delegasi dan undelegasi. Pengguna tidak dikenakan gas fee terpisah.