Perbedaan Polygon dan xMoney: Polygon diperdagangkan di Rp1.518 (kapitalisasi pasar Rp16,1T, volume 24 jam Rp829,57M), sedangkan xMoney diperdagangkan di Rp136,05 (kapitalisasi pasar Rp98,35M, volume 24 jam Rp327,35M). Perbedaan utamanya: Polygon jauh lebih besar — sekitar 163,7× kapitalisasi pasar xMoney, dan suplai xMoney dibatasi (704,1M / 1B UTK (71%)), sedangkan Polygon terus bertambah. Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu — di Pluang, investor rata-rata menyimpan Polygon selama 68 Hari dan xMoney selama 47 Hari.
| POL | UTK | |
|---|---|---|
Kap. Pasar | Rp16,1T | Rp98,35M |
Volume (24h) | Rp829,57M | Rp327,35M |
Suplai yang Beredar | 10,7B POL | 704,1M / 1B UTK (71%) |
Typical Hold Time | 68 Hari | 47 Hari |
Aktivitas investor Pluang dalam 30 hari terakhir
Belum ada data sentimen.
Berita terbaru kedua aset
Polygon Ecosystem Token berfungsi sebagai token utilitas dalam jaringan Polygon. Aset digital ini berperan penting dalam memfasilitasi berbagai operasi dan layanan di ekosistem Polygon. Fungsi utamanya termasuk staking, di mana pemegang token dapat mengunci token mereka sebagai bentuk keamanan dan berpartisipasi dalam mekanisme konsensus jaringan. Hal ini tidak hanya membantu mengamankan jaringan, tetapi juga memberikan imbalan kepada para pemegang token berupa tambahan token berdasarkan jumlah yang digunakan untuk staking.
Selengkapnya di halaman POL →xMoney (sebelumnya bernama Utrust) didesain sebagai solusi untuk masalah yang mengakibatkan rendahnya penggunaan mata uang kripto sebagai metode pembayaran, terlebih keamanan platform pembayaran yang kurang berkembang dan biaya yang relatif tinggi. Tujuan utama dari platform ini adalah untuk membangun sistem yang mengizinkan transaksi kripto cepat dan efisien dengan biaya rendah, sehingga merchant dapat menjangkau audiens pemegang kripto yang lebih luas. Platform ini juga mengizinkan pembeli untuk melakukan pembelian secara aman sambil menawarkan juga pilihan untuk refund, serta melindungi para penjual dari volatilitas pasar kripto yang tinggi.
Selengkapnya di halaman UTK →