Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Bandingkan Harga & Kinerja Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) vs Kian Santang Muliatama Tbk. (RGAS)

Indonesia Kendaraan Terminal TbkTrading
Kian Santang Muliatama Tbk.Trading

Kinerja harga (24 Jam Terakhir)

Statistik utama

Perbedaan Indonesia Kendaraan Terminal Tbk dan Kian Santang Muliatama Tbk.: Indonesia Kendaraan Terminal Tbk diperdagangkan di Rp1.170 (kapitalisasi pasar 2,11 T, volume 24 jam 631,1 rb), sedangkan Kian Santang Muliatama Tbk. diperdagangkan di Rp197 (kapitalisasi pasar 318,11 M, volume 24 jam 3,84 jt). Perbedaan utamanya: Indonesia Kendaraan Terminal Tbk jauh lebih besar — sekitar 6,6× kapitalisasi pasar Kian Santang Muliatama Tbk., dan Kian Santang Muliatama Tbk. lebih aktif diperdagangkan (3,84 jt vs 631,1 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

IPCCRGAS
Kapitalisasi Pasar
2,11 T318,11 M
Volume
631,1 rb3,84 jt
Lot
6,31 rb38,39 rb
Perputaran
737,4 jt756,22 jt
Harga Rata-rata
1.168,43197
Nilai Transaksi
737,4 jt756,22 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
1.170197
Volume Ekuilibrium Indikatif
30739

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

IPCC
Lihat detail
RGAS
Lihat detail

Tentang Indonesia Kendaraan Terminal Tbk

PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (“the Company”) was established based on November 05, 2012 by deed No. 10 of Yulianti Irawati SH., substitute of Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn., Notary in Jakarta. Prior to becoming a separate business entity, PT Indonesia Vehicle Terminal was only a strategic business unit called Tanjung Priok Car Terminal (TPT) under its Head Office and operated since June 2007.

Selengkapnya di halaman IPCC

Tentang Kian Santang Muliatama Tbk.

PT Kian Santang Muliatama Tbk (the Entity) was established based on the Notarial Deed of Artisa Khamelia Ramadiyanti, S.H., M.Kn., No. 634, dated November 28, 2018. The Entity started its commercial operations on 2019. The controlling party for the Company is Edy Nurhamid Amin.

Selengkapnya di halaman RGAS