Perbedaan Impossible Cloud Network dan WAX: Impossible Cloud Network diperdagangkan di Rp2.859 (kapitalisasi pasar Rp724,11M, volume 24 jam Rp37,18M), sedangkan WAX diperdagangkan di Rp71,4 (kapitalisasi pasar Rp327,94M, volume 24 jam Rp17,47M). Perbedaan utamanya: Impossible Cloud Network jauh lebih besar — sekitar 2,2× kapitalisasi pasar WAX, dan suplai Impossible Cloud Network dibatasi (253M / 700M ICNT (37%)), sedangkan WAX terus bertambah. Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu — di Pluang, investor rata-rata menyimpan Impossible Cloud Network selama 3 Hari dan WAX selama 56 Hari.
| ICNT | WAXP | |
|---|---|---|
Kap. Pasar | Rp724,11M | Rp327,94M |
Volume (24h) | Rp37,18M | Rp17,47M |
Suplai yang Beredar | 253M / 700M ICNT (37%) | 4,6B WAXP |
Typical Hold Time | 3 Hari | 56 Hari |
Sinyal dari Aura AI Pluang — bukan nasihat finansial
ICNT saat ini diperdagangkan di Rp2.830 dengan kapitalisasi pasar Rp718,21 juta, menunjukkan sinyal teknis bearish dari rata-rata bergerak meski osilator netral. Harga berada dekat support S1 Rp2.779 dengan sirkulasi token 37% dari total supply 700 juta ICNT. Tidak ada perkembangan fundamental signifikan yang dilaporkan untuk aset ini.
Outlook jangka pendek cenderung bearish dengan risiko volatilitas tinggi. Peluang muncul dari level RSI oversold yang mungkin memicu rebound, namun investor perlu waspada terhadap likuiditas terbatas dan ketiadaan update jaringan terkini yang dapat membatasi apresiasi harga.
Belum ada sinyal Aura AI.
Aktivitas investor Pluang dalam 30 hari terakhir
Belum ada data sentimen.
Impossible Cloud Network (ICN) adalah protokol infrastruktur terdesentralisasi yang mendukung layanan cloud kelas enterprise. ICN menyediakan akses tanpa izin ke sumber daya storage, komputasi, dan jaringan yang terdistribusi.
Selengkapnya di halaman ICNT →WAX (WAXP) adalah blockchain yang dibuat khusus, dirilis pada tahun 2017 dan dirancang untuk membuat transaksi e-commerce lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih aman bagi setiap pihak yang terlibat. Blockchain WAX menggunakan bukti kepemilikan yang didelegasikan atau delegated proof-of-stake (DPoS) sebagai mekanisme konsensusnya.
Selengkapnya di halaman WAXP →