Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Bandingkan Harga & Kinerja Hasnur Internasional Shipping Tbk. (HAIS) vs Indomobil Sukses Internasional Tbk. (IMAS)

Hasnur Internasional Shipping Tbk.Trading
Indomobil Sukses Internasional Tbk.Trading

Kinerja harga (24 Jam Terakhir)

Statistik utama

Perbedaan Hasnur Internasional Shipping Tbk. dan Indomobil Sukses Internasional Tbk.: Hasnur Internasional Shipping Tbk. diperdagangkan di Rp184 (kapitalisasi pasar 493,74 M, volume 24 jam 660,5 rb), sedangkan Indomobil Sukses Internasional Tbk. diperdagangkan di Rp900 (kapitalisasi pasar 3,67 T, volume 24 jam 258 rb). Perbedaan utamanya: Indomobil Sukses Internasional Tbk. jauh lebih besar — sekitar 7,4× kapitalisasi pasar Hasnur Internasional Shipping Tbk., dan Hasnur Internasional Shipping Tbk. lebih aktif diperdagangkan (660,5 rb vs 258 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

HAISIMAS
Kapitalisasi Pasar
493,74 M3,67 T
Volume
660,5 rb258 rb
Lot
6,61 rb2,58 rb
Perputaran
121,21 jt231,83 jt
Harga Rata-rata
183,51898,55
Nilai Transaksi
121,21 jt231,83 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
184900
Volume Ekuilibrium Indikatif
8236

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

HAIS
Lihat detail
IMAS
Lihat detail

Tentang Hasnur Internasional Shipping Tbk.

PT Hasnur Internasional Shipping Tbk (the “Company”) was established in Jakarta based on the Notarial Deed No. 47 of Ira Sudjono, S.H., dated December 14, 2009. The Company commenced its commercial operations in August 2010. The Group is part of Hasnur Group.

Selengkapnya di halaman HAIS

Tentang Indomobil Sukses Internasional Tbk.

PT Indomobil Sukses International Tbk (the Company) was initially established as a result of the merger between PT Indomulti Inti Industri Tbk (IMII) and PT Indomobil Investment corporation (IIC). The Company’s articles of association has been amended from time to time, most recently on June 30, 1999 in connection with the Company’s plans to offer shares with pre-emptive right. The Ministry of Justice has approved the amendment on July 5, 1999.

Selengkapnya di halaman IMAS