Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Bandingkan Harga & Kinerja Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP) vs Kian Santang Muliatama Tbk. (RGAS)

Gunung Raja Paksi Tbk.Trading
Kian Santang Muliatama Tbk.Trading

Kinerja harga (24 Jam Terakhir)

Statistik utama

Perbedaan Gunung Raja Paksi Tbk. dan Kian Santang Muliatama Tbk.: Gunung Raja Paksi Tbk. diperdagangkan di Rp294 (kapitalisasi pasar 3,58 T, volume 24 jam 511,2 rb), sedangkan Kian Santang Muliatama Tbk. diperdagangkan di Rp214 (kapitalisasi pasar 312,28 M, volume 24 jam 3,37 jt). Perbedaan utamanya: Gunung Raja Paksi Tbk. jauh lebih besar — sekitar 11,5× kapitalisasi pasar Kian Santang Muliatama Tbk., dan Kian Santang Muliatama Tbk. lebih aktif diperdagangkan (3,37 jt vs 511,2 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

GGRPRGAS
Kapitalisasi Pasar
3,58 T312,28 M
Volume
511,2 rb3,37 jt
Lot
5,11 rb33,74 rb
Perputaran
149,82 jt712,37 jt
Harga Rata-rata
293,08211,15
Nilai Transaksi
149,82 jt712,37 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
296214
Volume Ekuilibrium Indikatif
300179,1 rb

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

GGRP
Lihat detail
RGAS
Lihat detail

Tentang Gunung Raja Paksi Tbk.

PT. Gunung Raja Paksi Tbk (the Company) was established under the name of PT Gunung Naga Mas based on Notarial Deed No.229 of Chairani Bustami,S.H. dated August 20,1990 that was amended by Notarial Deed No.25 dated June 6,1991. The change from Foreign Capital Investment (“FCI”) to Domestic Capital Investment (“DCI”) has been approved by the Capital Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia in its Letter No.346/1/IP/PMDN/2016 dated December 15, 2016.

Selengkapnya di halaman GGRP

Tentang Kian Santang Muliatama Tbk.

PT Kian Santang Muliatama Tbk (the Entity) was established based on the Notarial Deed of Artisa Khamelia Ramadiyanti, S.H., M.Kn., No. 634, dated November 28, 2018. The Entity started its commercial operations on 2019. The controlling party for the Company is Edy Nurhamid Amin.

Selengkapnya di halaman RGAS