Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Bandingkan Harga & Kinerja Gudang Garam Tbk. (GGRM) vs Surya Biru Murni Acetylene Tbk. (SBMA)

Gudang Garam Tbk.Trading
Surya Biru Murni Acetylene Tbk.Trading

Kinerja harga (24 Jam Terakhir)

Statistik utama

Perbedaan Gudang Garam Tbk. dan Surya Biru Murni Acetylene Tbk.: Gudang Garam Tbk. diperdagangkan di Rp16.850 (kapitalisasi pasar 32,04 T, volume 24 jam 879,8 rb), sedangkan Surya Biru Murni Acetylene Tbk. diperdagangkan di Rp106 (kapitalisasi pasar 98,57 M, volume 24 jam 568,9 rb). Perbedaan utamanya: Gudang Garam Tbk. jauh lebih besar — sekitar 325× kapitalisasi pasar Surya Biru Murni Acetylene Tbk., dan Gudang Garam Tbk. lebih aktif diperdagangkan (879,8 rb vs 568,9 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

GGRMSBMA
Kapitalisasi Pasar
32,04 T98,57 M
Volume
879,8 rb568,9 rb
Lot
8,8 rb5,69 rb
Perputaran
14,66 M59,68 jt
Harga Rata-rata
16.664,12104,9
Nilai Transaksi
14,66 M59,68 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
16.850105
Volume Ekuilibrium Indikatif
451200

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

GGRM
Lihat detail
SBMA
Lihat detail

Tentang Gudang Garam Tbk.

PT Gudang Garam Tbk (the Company), previously named as PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Kediri was established by Deed of Mr. Suroso S.H., acting notary public in Kediri, dated 30 June 1971 No. 10 amended by deed of the same notary dated 13 October 1971 No. 13. The Company is a continuation of a Proprietorship which was established in 1958. In 1969, the Company changed its legal status to a Partnership and in 1971 it was further changed its legal entity as a Limited Liability Company. Commercial operation was commenced in 1958.

Selengkapnya di halaman GGRM

Tentang Surya Biru Murni Acetylene Tbk.

PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (the Company) was established in Balikpapan based on Notarial Deed No. 57 of Mohamad Rasjid Umar, S.H., dated October 25, 1980. The Company started its commercial operations in 1982.

Selengkapnya di halaman SBMA