Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Bandingkan Harga & Kinerja Diagnos Laboratorium Utama Tbk. (DGNS) vs IMC Pelita Logistik Tbk. (PSSI)

Diagnos Laboratorium Utama Tbk.Trading
IMC Pelita Logistik Tbk.Trading

Kinerja harga (24 Jam Terakhir)

Statistik utama

Perbedaan Diagnos Laboratorium Utama Tbk. dan IMC Pelita Logistik Tbk.: Diagnos Laboratorium Utama Tbk. diperdagangkan di Rp232 (kapitalisasi pasar 316,25 M, volume 24 jam 41,7 rb), sedangkan IMC Pelita Logistik Tbk. diperdagangkan di Rp332 (kapitalisasi pasar 1,78 T, volume 24 jam 71 rb). Perbedaan utamanya: IMC Pelita Logistik Tbk. jauh lebih besar — sekitar 5,6× kapitalisasi pasar Diagnos Laboratorium Utama Tbk., dan IMC Pelita Logistik Tbk. lebih aktif diperdagangkan (71 rb vs 41,7 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

DGNSPSSI
Kapitalisasi Pasar
316,25 M1,78 T
Volume
41,7 rb71 rb
Lot
417710
Perputaran
9,66 jt23,39 jt
Harga Rata-rata
231,65329,44
Nilai Transaksi
9,66 jt23,39 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
230
Volume Ekuilibrium Indikatif
2,4 rb

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

DGNS
Lihat detail
PSSI
Lihat detail

Tentang Diagnos Laboratorium Utama Tbk.

PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (the “Company”) was established in the Republic of Indonesia on August 29, 2007 under framework of the Domestic Capital Investment Law No. 6 Year 1968 based on Deed No.17 dated August 29, 2007, of Martinef, S.H., M.Si., Notary in Bekasi. The Company started its commercial operation in 2008.

Selengkapnya di halaman DGNS

Tentang IMC Pelita Logistik Tbk.

PT Pelita Samudera Shipping (the Company) was established based on Notarial Deed No. 20 of Sutjipto, S.H., a notary in Jakarta, dated 10 January 2007, which was amended by Notarial Deed No.127 of Sutjipto, S.H. dated 16 April 2007. The Company obtained an approval to become a Foreign Capital Investment Company (“PMA”) from the Indonesian Investment Coordinating Board (“BKPM”)under decision letter No. 213/V/PMA/2009 dated 21 October 2009.

Selengkapnya di halaman PSSI