Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Bandingkan Harga & Kinerja Diagnos Laboratorium Utama Tbk. (DGNS) vs Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP)

Diagnos Laboratorium Utama Tbk.Trading
Gunung Raja Paksi Tbk.Trading

Kinerja harga (24 Jam Terakhir)

Statistik utama

Perbedaan Diagnos Laboratorium Utama Tbk. dan Gunung Raja Paksi Tbk.: Diagnos Laboratorium Utama Tbk. diperdagangkan di Rp224 (kapitalisasi pasar 310,75 M, volume 24 jam 963,6 rb), sedangkan Gunung Raja Paksi Tbk. diperdagangkan di Rp296 (kapitalisasi pasar 3,56 T, volume 24 jam 344,8 rb). Perbedaan utamanya: Gunung Raja Paksi Tbk. jauh lebih besar — sekitar 11,5× kapitalisasi pasar Diagnos Laboratorium Utama Tbk., dan Diagnos Laboratorium Utama Tbk. lebih aktif diperdagangkan (963,6 rb vs 344,8 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

DGNSGGRP
Kapitalisasi Pasar
310,75 M3,56 T
Volume
963,6 rb344,8 rb
Lot
9,64 rb3,45 rb
Perputaran
217,67 jt101,61 jt
Harga Rata-rata
225,89294,7
Nilai Transaksi
217,67 jt101,61 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
226296
Volume Ekuilibrium Indikatif
1 rb15

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

DGNS
Lihat detail
GGRP
Lihat detail

Tentang Diagnos Laboratorium Utama Tbk.

PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (the “Company”) was established in the Republic of Indonesia on August 29, 2007 under framework of the Domestic Capital Investment Law No. 6 Year 1968 based on Deed No.17 dated August 29, 2007, of Martinef, S.H., M.Si., Notary in Bekasi. The Company started its commercial operation in 2008.

Selengkapnya di halaman DGNS

Tentang Gunung Raja Paksi Tbk.

PT. Gunung Raja Paksi Tbk (the Company) was established under the name of PT Gunung Naga Mas based on Notarial Deed No.229 of Chairani Bustami,S.H. dated August 20,1990 that was amended by Notarial Deed No.25 dated June 6,1991. The change from Foreign Capital Investment (“FCI”) to Domestic Capital Investment (“DCI”) has been approved by the Capital Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia in its Letter No.346/1/IP/PMDN/2016 dated December 15, 2016.

Selengkapnya di halaman GGRP