Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Perbedaan Harga & Kinerja Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BDKR) vs Indomobil Sukses Internasional Tbk. (IMAS)

Berdikari Pondasi Perkasa Tbk
Indomobil Sukses Internasional Tbk.

Kinerja harga

Pergerakan harga dalam 24 jam terakhir

Statistik utama

Perbedaan Berdikari Pondasi Perkasa Tbk dan Indomobil Sukses Internasional Tbk.: Berdikari Pondasi Perkasa Tbk diperdagangkan di Rp144 (kapitalisasi pasar 689,86 M, volume 24 jam 8,95 jt), sedangkan Indomobil Sukses Internasional Tbk. diperdagangkan di Rp805 (kapitalisasi pasar 3,18 T, volume 24 jam 63,4 rb). Perbedaan utamanya: Indomobil Sukses Internasional Tbk. jauh lebih besar — sekitar 4,6× kapitalisasi pasar Berdikari Pondasi Perkasa Tbk, dan Berdikari Pondasi Perkasa Tbk lebih aktif diperdagangkan (8,95 jt vs 63,4 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

BDKRIMAS
Kapitalisasi Pasar
689,86 M3,18 T
Volume
8,95 jt63,4 rb
Lot
89,48 rb634
Perputaran
1,29 M51,24 jt
Harga Rata-rata
143,89808,26
Nilai Transaksi
1,29 M51,24 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
144805
Volume Ekuilibrium Indikatif
751

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

BDKR
Lihat detail
IMAS
Lihat detail

Tentang Berdikari Pondasi Perkasa Tbk

PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (the “Company”) was established on February 27, 1984 based onNotarial Deed No. 81 of Gretha Liestijawatie, S.H. The Company started its commercial operations onFebruary 27, 1984. The controlling interest of the Company is owned by an individual namely Tan John Tanuwijaya.

Selengkapnya di halaman BDKR

Tentang Indomobil Sukses Internasional Tbk.

PT Indomobil Sukses International Tbk (the Company) was initially established as a result of the merger between PT Indomulti Inti Industri Tbk (IMII) and PT Indomobil Investment corporation (IIC). The Company’s articles of association has been amended from time to time, most recently on June 30, 1999 in connection with the Company’s plans to offer shares with pre-emptive right. The Ministry of Justice has approved the amendment on July 5, 1999.

Selengkapnya di halaman IMAS