Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Bandingkan Harga & Kinerja Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) vs Indomobil Sukses Internasional Tbk. (IMAS)

Krom Bank Indonesia TbkTrading
Indomobil Sukses Internasional Tbk.Trading

Kinerja harga (24 Jam Terakhir)

Statistik utama

Perbedaan Krom Bank Indonesia Tbk dan Indomobil Sukses Internasional Tbk.: Krom Bank Indonesia Tbk diperdagangkan di Rp4.600 (kapitalisasi pasar 16,77 T, volume 24 jam 200), sedangkan Indomobil Sukses Internasional Tbk. diperdagangkan di Rp850 (kapitalisasi pasar 3,4 T, volume 24 jam 22,6 rb). Perbedaan utamanya: Krom Bank Indonesia Tbk jauh lebih besar — sekitar 4,9× kapitalisasi pasar Indomobil Sukses Internasional Tbk., dan Indomobil Sukses Internasional Tbk. lebih aktif diperdagangkan (22,6 rb vs 200). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

BBSIIMAS
Kapitalisasi Pasar
16,77 T3,4 T
Volume
20022,6 rb
Lot
2226
Perputaran
921 rb19,19 jt
Harga Rata-rata
4.605848,89
Nilai Transaksi
921 rb19,19 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
850
Volume Ekuilibrium Indikatif
300

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

BBSI
Lihat detail
IMAS
Lihat detail

Tentang Krom Bank Indonesia Tbk

PT BANK BISNIS INTERNASIONAL, TBK (hereinafter referred to as Bank) was established in Bandung under the name Bank Ekonomi Nasional NV based on Notary Deed Meester Tan Eng Kiam No. 76 dated March 16, 1957. The Bank has started commercial operationssince on April 11, 1957 upon the approval of the Ministry of Finance in its Decision Letter No. 56202/U.M.II.

Selengkapnya di halaman BBSI

Tentang Indomobil Sukses Internasional Tbk.

PT Indomobil Sukses International Tbk (the Company) was initially established as a result of the merger between PT Indomulti Inti Industri Tbk (IMII) and PT Indomobil Investment corporation (IIC). The Company’s articles of association has been amended from time to time, most recently on June 30, 1999 in connection with the Company’s plans to offer shares with pre-emptive right. The Ministry of Justice has approved the amendment on July 5, 1999.

Selengkapnya di halaman IMAS