Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Perbedaan Harga & Kinerja Asuransi Bintang Tbk (ASBI) vs Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP)

Asuransi Bintang Tbk
Gunung Raja Paksi Tbk.

Kinerja harga

Pergerakan harga dalam 24 jam terakhir

Statistik utama

Perbedaan Asuransi Bintang Tbk dan Gunung Raja Paksi Tbk.: Asuransi Bintang Tbk diperdagangkan di Rp416 (kapitalisasi pasar 142,84 M, volume 24 jam 1 rb), sedangkan Gunung Raja Paksi Tbk. diperdagangkan di Rp292 (kapitalisasi pasar 3,51 T, volume 24 jam 480,9 rb). Perbedaan utamanya: Gunung Raja Paksi Tbk. jauh lebih besar — sekitar 24,6× kapitalisasi pasar Asuransi Bintang Tbk, dan Gunung Raja Paksi Tbk. lebih aktif diperdagangkan (480,9 rb vs 1 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

ASBIGGRP
Kapitalisasi Pasar
142,84 M3,51 T
Volume
1 rb480,9 rb
Lot
104,81 rb
Perputaran
412,6 rb140,02 jt
Harga Rata-rata
412,6291,15
Nilai Transaksi
412,6 rb140,02 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
292
Volume Ekuilibrium Indikatif
118

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

ASBI
Lihat detail
GGRP
Lihat detail

Tentang Asuransi Bintang Tbk

PT Asuransi Bintang Tbk (the Company) was established on March 17, 1955 based on Notarial Deed No. 63 of Raden Meester Soewandi, a public notary in Jakarta. The just passing 1999 marked the Bintang's complete 44 service in Indonesia. Along this period, the Company established on March 17th, 1955 has been proving itself as in insurance company persistently holding its commitment. In 1989, Bintang took important step by entering the stock exchange and registered itself at Jakarta and Surabaya Stock Exchange.

Selengkapnya di halaman ASBI

Tentang Gunung Raja Paksi Tbk.

PT. Gunung Raja Paksi Tbk (the Company) was established under the name of PT Gunung Naga Mas based on Notarial Deed No.229 of Chairani Bustami,S.H. dated August 20,1990 that was amended by Notarial Deed No.25 dated June 6,1991. The change from Foreign Capital Investment (“FCI”) to Domestic Capital Investment (“DCI”) has been approved by the Capital Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia in its Letter No.346/1/IP/PMDN/2016 dated December 15, 2016.

Selengkapnya di halaman GGRP