Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Perbedaan Harga & Kinerja Dunia Virtual Online Tbk. (AREA) vs Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP)

Dunia Virtual Online Tbk.
Gunung Raja Paksi Tbk.

Kinerja harga

Pergerakan harga dalam 24 jam terakhir

Statistik utama

Perbedaan Dunia Virtual Online Tbk. dan Gunung Raja Paksi Tbk.: Dunia Virtual Online Tbk. diperdagangkan di Rp230 (kapitalisasi pasar 589,19 M, volume 24 jam 52,3 rb), sedangkan Gunung Raja Paksi Tbk. diperdagangkan di Rp292 (kapitalisasi pasar 3,51 T, volume 24 jam 480,9 rb). Perbedaan utamanya: Gunung Raja Paksi Tbk. jauh lebih besar — sekitar 6× kapitalisasi pasar Dunia Virtual Online Tbk., dan Gunung Raja Paksi Tbk. lebih aktif diperdagangkan (480,9 rb vs 52,3 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

AREAGGRP
Kapitalisasi Pasar
589,19 M3,51 T
Volume
52,3 rb480,9 rb
Lot
5234,81 rb
Perputaran
11,99 jt140,02 jt
Harga Rata-rata
229,28291,15
Nilai Transaksi
11,99 jt140,02 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
234292
Volume Ekuilibrium Indikatif
1118

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

AREA
Lihat detail
GGRP
Lihat detail

Tentang Dunia Virtual Online Tbk.

PT Dunia Virtual Online Tbk (the Company) was established based on Notarial Deed No. 7 of Neneng Salmiah, S.H., M.Hum., Notary in Jakarta dated May 18, 2010. The Company has started to operate commercially in 2020. Mr. Sugeng Alifen is the ultimate shareholder of the Company.

Selengkapnya di halaman AREA

Tentang Gunung Raja Paksi Tbk.

PT. Gunung Raja Paksi Tbk (the Company) was established under the name of PT Gunung Naga Mas based on Notarial Deed No.229 of Chairani Bustami,S.H. dated August 20,1990 that was amended by Notarial Deed No.25 dated June 6,1991. The change from Foreign Capital Investment (“FCI”) to Domestic Capital Investment (“DCI”) has been approved by the Capital Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia in its Letter No.346/1/IP/PMDN/2016 dated December 15, 2016.

Selengkapnya di halaman GGRP