Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Perbedaan Harga & Kinerja Agung Menjangan Mas Tbk. (AMMS) vs Suparma Tbk. (SPMA)

Agung Menjangan Mas Tbk.
Suparma Tbk.

Kinerja harga

Pergerakan harga dalam 24 jam terakhir

Statistik utama

Perbedaan Agung Menjangan Mas Tbk. dan Suparma Tbk.: Agung Menjangan Mas Tbk. diperdagangkan di Rp314 (kapitalisasi pasar 405,18 M, volume 24 jam 8,9 rb), sedangkan Suparma Tbk. diperdagangkan di Rp222 (kapitalisasi pasar 893,87 M, volume 24 jam 2,55 jt). Perbedaan utamanya: Suparma Tbk. jauh lebih besar — sekitar 2,2× kapitalisasi pasar Agung Menjangan Mas Tbk., dan Suparma Tbk. lebih aktif diperdagangkan (2,55 jt vs 8,9 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

AMMSSPMA
Kapitalisasi Pasar
405,18 M893,87 M
Volume
8,9 rb2,55 jt
Lot
8925,52 rb
Perputaran
2,82 jt553,37 jt
Harga Rata-rata
317,35216,84
Nilai Transaksi
2,82 jt553,37 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
222
Volume Ekuilibrium Indikatif
588

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

AMMS
Lihat detail
SPMA
Lihat detail

Tentang Agung Menjangan Mas Tbk.

PT Agung Menjangan Mas Tbk (the Company) formerly known as PT Cosmopolitan Electric was established by Deed No. 31 dated August 9, 2007 by Linda Herawati, S.H., a public notary in Jakarta. Berdasarkan akta No. 1 tanggal 3 Februari 2020 oleh Yudha Setyagraha Tedianto, S.H., M.M., M.Kn, notaris di Bekasi, PT Cosmopolitan Electric telah berubah nama menjadi PT Agung Menjangan Mas The Company started commercial operrations in 2017.

Selengkapnya di halaman AMMS

Tentang Suparma Tbk.

PT Suparma Tbk (Entity) was established under the Domestic Capital Investment Law No. 6 of 1968 as amended by Law No. 12 of 1970 based on the Notarial Deed No. 29 of Tjahjadi Hartanto, S.H., on August 25, 1976. The Entity's name, PT Supar Inpama was changed to PT Suparma based in the Notarial Deed No. 5 dated December 7, 1978 of the same notary.

Selengkapnya di halaman SPMA