Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Bandingkan Harga & Kinerja Agung Menjangan Mas Tbk. (AMMS) vs IMC Pelita Logistik Tbk. (PSSI)

Agung Menjangan Mas Tbk.Trading
IMC Pelita Logistik Tbk.Trading

Kinerja harga (24 Jam Terakhir)

Statistik utama

Perbedaan Agung Menjangan Mas Tbk. dan IMC Pelita Logistik Tbk.: Agung Menjangan Mas Tbk. diperdagangkan di Rp171 (kapitalisasi pasar 221,12 M, volume 24 jam 791,2 rb), sedangkan IMC Pelita Logistik Tbk. diperdagangkan di Rp332 (kapitalisasi pasar 1,78 T, volume 24 jam 71 rb). Perbedaan utamanya: IMC Pelita Logistik Tbk. jauh lebih besar — sekitar 8× kapitalisasi pasar Agung Menjangan Mas Tbk., dan Agung Menjangan Mas Tbk. lebih aktif diperdagangkan (791,2 rb vs 71 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

AMMSPSSI
Kapitalisasi Pasar
221,12 M1,78 T
Volume
791,2 rb71 rb
Lot
7,91 rb710
Perputaran
139,56 jt23,39 jt
Harga Rata-rata
176,39329,44
Nilai Transaksi
139,56 jt23,39 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
171
Volume Ekuilibrium Indikatif
458

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

AMMS
Lihat detail
PSSI
Lihat detail

Tentang Agung Menjangan Mas Tbk.

PT Agung Menjangan Mas Tbk (the Company) formerly known as PT Cosmopolitan Electric was established by Deed No. 31 dated August 9, 2007 by Linda Herawati, S.H., a public notary in Jakarta. Berdasarkan akta No. 1 tanggal 3 Februari 2020 oleh Yudha Setyagraha Tedianto, S.H., M.M., M.Kn, notaris di Bekasi, PT Cosmopolitan Electric telah berubah nama menjadi PT Agung Menjangan Mas The Company started commercial operrations in 2017.

Selengkapnya di halaman AMMS

Tentang IMC Pelita Logistik Tbk.

PT Pelita Samudera Shipping (the Company) was established based on Notarial Deed No. 20 of Sutjipto, S.H., a notary in Jakarta, dated 10 January 2007, which was amended by Notarial Deed No.127 of Sutjipto, S.H. dated 16 April 2007. The Company obtained an approval to become a Foreign Capital Investment Company (“PMA”) from the Indonesian Investment Coordinating Board (“BKPM”)under decision letter No. 213/V/PMA/2009 dated 21 October 2009.

Selengkapnya di halaman PSSI