Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Bandingkan Harga & Kinerja Agung Menjangan Mas Tbk. (AMMS) vs Matahari Department Store Tbk. (LPPF)

Agung Menjangan Mas Tbk.Trading
Matahari Department Store Tbk.Trading

Kinerja harga (24 Jam Terakhir)

Statistik utama

Perbedaan Agung Menjangan Mas Tbk. dan Matahari Department Store Tbk.: Agung Menjangan Mas Tbk. diperdagangkan di Rp179 (kapitalisasi pasar 234,71 M, volume 24 jam 2,65 jt), sedangkan Matahari Department Store Tbk. diperdagangkan di Rp1.590 (kapitalisasi pasar 3,52 T, volume 24 jam 910,6 rb). Perbedaan utamanya: Matahari Department Store Tbk. jauh lebih besar — sekitar 15× kapitalisasi pasar Agung Menjangan Mas Tbk., dan Agung Menjangan Mas Tbk. lebih aktif diperdagangkan (2,65 jt vs 910,6 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

AMMSLPPF
Kapitalisasi Pasar
234,71 M3,52 T
Volume
2,65 jt910,6 rb
Lot
26,55 rb9,11 rb
Perputaran
474,17 jt1,45 M
Harga Rata-rata
178,611.587,07
Nilai Transaksi
474,17 jt1,45 M
Harga Ekuilibrium Indikatif
1791.590
Volume Ekuilibrium Indikatif
57354

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

AMMS
Lihat detail
LPPF
Lihat detail

Tentang Agung Menjangan Mas Tbk.

PT Agung Menjangan Mas Tbk (the Company) formerly known as PT Cosmopolitan Electric was established by Deed No. 31 dated August 9, 2007 by Linda Herawati, S.H., a public notary in Jakarta. Berdasarkan akta No. 1 tanggal 3 Februari 2020 oleh Yudha Setyagraha Tedianto, S.H., M.M., M.Kn, notaris di Bekasi, PT Cosmopolitan Electric telah berubah nama menjadi PT Agung Menjangan Mas The Company started commercial operrations in 2017.

Selengkapnya di halaman AMMS

Tentang Matahari Department Store Tbk.

PT Matahari Department Store Tbk was established as PT Stephens Utama International Leasing Corp based on Notarial Deed No.2 dated 1 April 1982, of Misahardi Wilamarta, S.H. The Company's merger with its parent company (PT Meadow Indonesia), which was effective from 30 September 2011.

Selengkapnya di halaman LPPF