Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Perbedaan Harga & Kinerja Agung Menjangan Mas Tbk. (AMMS) vs Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP)

Agung Menjangan Mas Tbk.
Gunung Raja Paksi Tbk.

Kinerja harga

Pergerakan harga dalam 24 jam terakhir

Statistik utama

Perbedaan Agung Menjangan Mas Tbk. dan Gunung Raja Paksi Tbk.: Agung Menjangan Mas Tbk. diperdagangkan di Rp314 (kapitalisasi pasar 405,18 M, volume 24 jam 8,9 rb), sedangkan Gunung Raja Paksi Tbk. diperdagangkan di Rp292 (kapitalisasi pasar 3,51 T, volume 24 jam 480,9 rb). Perbedaan utamanya: Gunung Raja Paksi Tbk. jauh lebih besar — sekitar 8,7× kapitalisasi pasar Agung Menjangan Mas Tbk., dan Gunung Raja Paksi Tbk. lebih aktif diperdagangkan (480,9 rb vs 8,9 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

AMMSGGRP
Kapitalisasi Pasar
405,18 M3,51 T
Volume
8,9 rb480,9 rb
Lot
894,81 rb
Perputaran
2,82 jt140,02 jt
Harga Rata-rata
317,35291,15
Nilai Transaksi
2,82 jt140,02 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
292
Volume Ekuilibrium Indikatif
118

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

AMMS
Lihat detail
GGRP
Lihat detail

Tentang Agung Menjangan Mas Tbk.

PT Agung Menjangan Mas Tbk (the Company) formerly known as PT Cosmopolitan Electric was established by Deed No. 31 dated August 9, 2007 by Linda Herawati, S.H., a public notary in Jakarta. Berdasarkan akta No. 1 tanggal 3 Februari 2020 oleh Yudha Setyagraha Tedianto, S.H., M.M., M.Kn, notaris di Bekasi, PT Cosmopolitan Electric telah berubah nama menjadi PT Agung Menjangan Mas The Company started commercial operrations in 2017.

Selengkapnya di halaman AMMS

Tentang Gunung Raja Paksi Tbk.

PT. Gunung Raja Paksi Tbk (the Company) was established under the name of PT Gunung Naga Mas based on Notarial Deed No.229 of Chairani Bustami,S.H. dated August 20,1990 that was amended by Notarial Deed No.25 dated June 6,1991. The change from Foreign Capital Investment (“FCI”) to Domestic Capital Investment (“DCI”) has been approved by the Capital Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia in its Letter No.346/1/IP/PMDN/2016 dated December 15, 2016.

Selengkapnya di halaman GGRP