Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Perbedaan Harga & Kinerja Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) vs IMC Pelita Logistik Tbk. (PSSI)

Asuransi Multi Artha Guna Tbk
IMC Pelita Logistik Tbk.

Kinerja harga

Pergerakan harga dalam 24 jam terakhir

Statistik utama

Perbedaan Asuransi Multi Artha Guna Tbk dan IMC Pelita Logistik Tbk.: Asuransi Multi Artha Guna Tbk diperdagangkan di Rp390 (kapitalisasi pasar 1,95 T, volume 24 jam 34,6 rb), sedangkan IMC Pelita Logistik Tbk. diperdagangkan di Rp278 (kapitalisasi pasar 1,55 T, volume 24 jam 144,8 rb). Perbedaan utamanya: Asuransi Multi Artha Guna Tbk lebih besar dari sisi kapitalisasi pasar, dan IMC Pelita Logistik Tbk. lebih aktif diperdagangkan (144,8 rb vs 34,6 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

AMAGPSSI
Kapitalisasi Pasar
1,95 T1,55 T
Volume
34,6 rb144,8 rb
Lot
3461,45 rb
Perputaran
13,4 jt40,48 jt
Harga Rata-rata
387,42279,59
Nilai Transaksi
13,4 jt40,48 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
390
Volume Ekuilibrium Indikatif
300

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

AMAG
Lihat detail
PSSI
Lihat detail

Tentang Asuransi Multi Artha Guna Tbk

PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (the company) was established at Nov 14, 1980 in Surabaya and at Sept 5, 1997 was moved to Jakarta. The Company's articles of association has been amended from time to time, the latest amendment regarding the change in the Company's status from private company to public company.

Selengkapnya di halaman AMAG

Tentang IMC Pelita Logistik Tbk.

PT Pelita Samudera Shipping (the Company) was established based on Notarial Deed No. 20 of Sutjipto, S.H., a notary in Jakarta, dated 10 January 2007, which was amended by Notarial Deed No.127 of Sutjipto, S.H. dated 16 April 2007. The Company obtained an approval to become a Foreign Capital Investment Company (“PMA”) from the Indonesian Investment Coordinating Board (“BKPM”)under decision letter No. 213/V/PMA/2009 dated 21 October 2009.

Selengkapnya di halaman PSSI