Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Perbedaan Harga & Kinerja Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) vs Nitrasanata Dharma Tbk. (JECX)

Asuransi Multi Artha Guna Tbk
Nitrasanata Dharma Tbk.

Kinerja harga

Pergerakan harga dalam 24 jam terakhir

Statistik utama

Perbedaan Asuransi Multi Artha Guna Tbk dan Nitrasanata Dharma Tbk.: Asuransi Multi Artha Guna Tbk diperdagangkan di Rp390 (kapitalisasi pasar 1,95 T, volume 24 jam 34,6 rb), sedangkan Nitrasanata Dharma Tbk. diperdagangkan di Rp1.950 (kapitalisasi pasar 5,08 T, volume 24 jam 34,48 jt). Perbedaan utamanya: Nitrasanata Dharma Tbk. jauh lebih besar — sekitar 2,6× kapitalisasi pasar Asuransi Multi Artha Guna Tbk, dan Nitrasanata Dharma Tbk. lebih aktif diperdagangkan (34,48 jt vs 34,6 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

AMAGJECX
Kapitalisasi Pasar
1,95 T5,08 T
Volume
34,6 rb34,48 jt
Lot
346344,84 rb
Perputaran
13,4 jt67,24 M
Harga Rata-rata
387,421.950
Nilai Transaksi
13,4 jt67,24 M
Harga Ekuilibrium Indikatif
3901.950
Volume Ekuilibrium Indikatif
3001,44 rb

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

AMAG
Lihat detail
JECX
Lihat detail

Tentang Asuransi Multi Artha Guna Tbk

PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (the company) was established at Nov 14, 1980 in Surabaya and at Sept 5, 1997 was moved to Jakarta. The Company's articles of association has been amended from time to time, the latest amendment regarding the change in the Company's status from private company to public company.

Selengkapnya di halaman AMAG

Tentang Nitrasanata Dharma Tbk.

PT Nitrasanata Dharma Tbk (the Company) was established based on Notarial Deed No. 526 of Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., dated November 28, 1990. The Company started its commercial operations in 1990. PT Magna Selaras Lestari is the controlling entity of the Company, and Dr. Darwan Madja Purba, SpM(K) as ultimate beneficial owner of the Company.

Selengkapnya di halaman JECX