Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Perbedaan Harga & Kinerja Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) vs Ikapharmindo Putramas Tbk. (IKPM)

Asuransi Multi Artha Guna Tbk
Ikapharmindo Putramas Tbk.

Kinerja harga

Pergerakan harga dalam 24 jam terakhir

Statistik utama

Perbedaan Asuransi Multi Artha Guna Tbk dan Ikapharmindo Putramas Tbk.: Asuransi Multi Artha Guna Tbk diperdagangkan di Rp390 (kapitalisasi pasar 1,95 T, volume 24 jam 34,6 rb), sedangkan Ikapharmindo Putramas Tbk. diperdagangkan di Rp186 (kapitalisasi pasar 316,72 M, volume 24 jam 189,7 rb). Perbedaan utamanya: Asuransi Multi Artha Guna Tbk jauh lebih besar — sekitar 6,2× kapitalisasi pasar Ikapharmindo Putramas Tbk., dan Ikapharmindo Putramas Tbk. lebih aktif diperdagangkan (189,7 rb vs 34,6 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

AMAGIKPM
Kapitalisasi Pasar
1,95 T316,72 M
Volume
34,6 rb189,7 rb
Lot
3461,9 rb
Perputaran
13,4 jt35,17 jt
Harga Rata-rata
387,42185,42
Nilai Transaksi
13,4 jt35,17 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
390
Volume Ekuilibrium Indikatif
300

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

AMAG
Lihat detail
IKPM
Lihat detail

Tentang Asuransi Multi Artha Guna Tbk

PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (the company) was established at Nov 14, 1980 in Surabaya and at Sept 5, 1997 was moved to Jakarta. The Company's articles of association has been amended from time to time, the latest amendment regarding the change in the Company's status from private company to public company.

Selengkapnya di halaman AMAG

Tentang Ikapharmindo Putramas Tbk.

PT Ikapharmindo Putramas Tbk (the “Company") was established under the name of PT Ikapharm Indonesia based on Notarial Deed of Lien Tanudirdja, S.H., No. 63 dated May 18, 1978. The Company started its commercial operations in 1978. PT Ikapharma Inti Mas is the Parent Company of the Company.

Selengkapnya di halaman IKPM