Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Perbedaan Harga & Kinerja Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) vs Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI)

Asuransi Multi Artha Guna Tbk
Krom Bank Indonesia Tbk

Kinerja harga

Pergerakan harga dalam 24 jam terakhir

Statistik utama

Perbedaan Asuransi Multi Artha Guna Tbk dan Krom Bank Indonesia Tbk: Asuransi Multi Artha Guna Tbk diperdagangkan di Rp390 (kapitalisasi pasar 1,95 T, volume 24 jam 34,6 rb), sedangkan Krom Bank Indonesia Tbk diperdagangkan di Rp4.710 (kapitalisasi pasar 16,77 T, volume 24 jam 1,9 rb). Perbedaan utamanya: Krom Bank Indonesia Tbk jauh lebih besar — sekitar 8,6× kapitalisasi pasar Asuransi Multi Artha Guna Tbk, dan Asuransi Multi Artha Guna Tbk lebih aktif diperdagangkan (34,6 rb vs 1,9 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

AMAGBBSI
Kapitalisasi Pasar
1,95 T16,77 T
Volume
34,6 rb1,9 rb
Lot
34619
Perputaran
13,4 jt8,93 jt
Harga Rata-rata
387,424.700
Nilai Transaksi
13,4 jt8,93 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
390
Volume Ekuilibrium Indikatif
300

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

AMAG
Lihat detail
BBSI
Lihat detail

Tentang Asuransi Multi Artha Guna Tbk

PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (the company) was established at Nov 14, 1980 in Surabaya and at Sept 5, 1997 was moved to Jakarta. The Company's articles of association has been amended from time to time, the latest amendment regarding the change in the Company's status from private company to public company.

Selengkapnya di halaman AMAG

Tentang Krom Bank Indonesia Tbk

PT BANK BISNIS INTERNASIONAL, TBK (hereinafter referred to as Bank) was established in Bandung under the name Bank Ekonomi Nasional NV based on Notary Deed Meester Tan Eng Kiam No. 76 dated March 16, 1957. The Bank has started commercial operationssince on April 11, 1957 upon the approval of the Ministry of Finance in its Decision Letter No. 56202/U.M.II.

Selengkapnya di halaman BBSI