Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Perbedaan Harga & Kinerja Alkindo Naratama Tbk (ALDO) vs Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI)

Alkindo Naratama Tbk
Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.

Kinerja harga

Pergerakan harga dalam 24 jam terakhir

Statistik utama

Perbedaan Alkindo Naratama Tbk dan Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.: Alkindo Naratama Tbk diperdagangkan di Rp690 (kapitalisasi pasar 1,89 T, volume 24 jam 1,7 rb), sedangkan Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. diperdagangkan di Rp5.875 (kapitalisasi pasar 110,05 T, volume 24 jam 3,8 jt). Perbedaan utamanya: Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. jauh lebih besar — sekitar 58,2× kapitalisasi pasar Alkindo Naratama Tbk, dan Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. lebih aktif diperdagangkan (3,8 jt vs 1,7 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

ALDOPANI
Kapitalisasi Pasar
1,89 T110,05 T
Volume
1,7 rb3,8 jt
Lot
1737,97 rb
Perputaran
1,17 jt22,5 M
Harga Rata-rata
688,245.926,77
Nilai Transaksi
1,17 jt22,5 M
Harga Ekuilibrium Indikatif
6905.875
Volume Ekuilibrium Indikatif
1441

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

ALDO
Lihat detail
PANI
Lihat detail

Tentang Alkindo Naratama Tbk

PT Alkindo Naratama Tbk (the "Company") was established based on Notarial Deed No 74 of Kikit Warianti SH, dated January 31, 1989. The Company's Articles of Association have been amended several times. The latest amendment was based on Notarial Deed No. 5 of Nunuy Rahmayati SH dated March 15, 2011 pertaining of Authorized share and paid-up capital, issuance of new share to be offered to the public in the Initial Public Offering, and amendment of the Article of Association of the Company to become a public entity

Selengkapnya di halaman ALDO

Tentang Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.

PT Pratama Abadi Nusa Industri (the Company) was established based on Notarial Deed No. 13 dated September 8, 2000 of Notary Ivonne Barnetha Sinyal, SH.

Selengkapnya di halaman PANI