Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Perbedaan Harga & Kinerja Samcro Hyosung Adilestari Tbk. (ACRO) vs Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP)

Samcro Hyosung Adilestari Tbk.
Gunung Raja Paksi Tbk.

Kinerja harga

Pergerakan harga dalam 24 jam terakhir

Statistik utama

Perbedaan Samcro Hyosung Adilestari Tbk. dan Gunung Raja Paksi Tbk.: Samcro Hyosung Adilestari Tbk. diperdagangkan di Rp60 (kapitalisasi pasar 208,16 M, volume 24 jam 9,55 jt), sedangkan Gunung Raja Paksi Tbk. diperdagangkan di Rp292 (kapitalisasi pasar 3,51 T, volume 24 jam 480,9 rb). Perbedaan utamanya: Gunung Raja Paksi Tbk. jauh lebih besar — sekitar 16,9× kapitalisasi pasar Samcro Hyosung Adilestari Tbk., dan Samcro Hyosung Adilestari Tbk. lebih aktif diperdagangkan (9,55 jt vs 480,9 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

ACROGGRP
Kapitalisasi Pasar
208,16 M3,51 T
Volume
9,55 jt480,9 rb
Lot
95,5 rb4,81 rb
Perputaran
587,56 jt140,02 jt
Harga Rata-rata
61,52291,15
Nilai Transaksi
587,56 jt140,02 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
60292
Volume Ekuilibrium Indikatif
2 rb118

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

ACRO
Lihat detail
GGRP
Lihat detail

Tentang Samcro Hyosung Adilestari Tbk.

PT Samcro Hyosung Adilestari Tbk (The Company) was established on Republic of Indonesia based on Deed of Establishment No. 265 dated July 21, 1989 by Yudo Paripurno, S.H., Notary in Jakarta.

Selengkapnya di halaman ACRO

Tentang Gunung Raja Paksi Tbk.

PT. Gunung Raja Paksi Tbk (the Company) was established under the name of PT Gunung Naga Mas based on Notarial Deed No.229 of Chairani Bustami,S.H. dated August 20,1990 that was amended by Notarial Deed No.25 dated June 6,1991. The change from Foreign Capital Investment (“FCI”) to Domestic Capital Investment (“DCI”) has been approved by the Capital Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia in its Letter No.346/1/IP/PMDN/2016 dated December 15, 2016.

Selengkapnya di halaman GGRP