Ketika PHK adalah jalan yang perlu ditempuh perusahaan dalam menghadapi situasi krisis, kamu sebagai karyawan perlu tahu benar hak-hak termasuk uang pesangon yang dapat kamu terima.
Saat manajermu menyodorkan tawaran pemutusan hubungan kerja (PHK), tentu kamu tahu kamu masih perlu mendiskusikan beberapa hal agar prosesnya lebih jelas.
Pikirkanlah bahwa uang pesangon yang akan kamu terima adalah semacam “dana darurat” yang kamu perlukan dalam menghadapi krisis. Bagi seorang lajang tanpa tanggungan, dana darurat minimal yang dibutuhkan adalah sebesar 3-6 kali pengeluaran bulanan.
Saat di-PHK, karyawan kehilangan mata pencahariannya. Artinya, butuh beberapa saat bagi si karyawan untuk mencari pekerjaan baru. Agar kerugian karyawan tidak terlalu besar, penghitungan uang pesangon yang tepat perlu dilakukan.
Umumnya, jika PHK dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan dalam jumlah yang banyak, kemungkinan perundingan atau negosiasi terbilang kecil.
Namun, lama masa kerjamu untuk perusahaan akan menjadi faktor kunci yang membantumu untuk bernegosiasi. Jadi, jangan khawatir untuk memperjuangkan hakmu!
Baca juga: Hadapi Wawancara Kerja, Siapkan Dirimu untuk 15 Pertanyaan Jebakan Ini
Situasi bisnis yang tidak menentu terkadang menuntut perusahaan untuk melakukan efisiensi. Langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja pun kerap terjadi dalam situasi krisis.
Meski hubungan kerja telah berakhir, perusahaan masih perlu memenuhi pembayaran kompensasi, termasuk dan uang pesangon bagi karyawan.
Uang pesangon hanyalah salah satu komponen hak. Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan juga memiliki hak untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) serta uang penggantian hak (UPH).
Kewajiban terkait uang pesangon, UPMK, dan UPH ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Berikut ini detail penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) berdasarkan UU tersebut:
Uang pesangon menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) | Masa kerja < 1 tahun | Uang pesangon 1 bulan upah |
1 tahun sampai < 2 tahun | 2 bulan upah | |
2 tahun sampai < 3 tahun | 3 bulan upah | |
3 tahun sampai < 4 tahun | 4 bulan upah | |
4 tahun sampai < 5 tahun | 5 bulan upah | |
5 tahun sampai < 6 tahun | 6 bulan upah | |
6 tahun sampai < 7 tahun | 7 bulan upah | |
7 tahun sampai < 8 tahun | 8 bulan upah | |
> 8 tahun | Uang pesangon 9 bulan upah |
Agak mirip dengan aturan uang pesangon, UPMK menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3) | Masa kerja 3 tahun sampai < 6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun sampai < 9 tahun | 3 bulan upah | |
9 tahun sampai < 12 tahun | 4 bulan upah | |
12 tahun sampai < 15 tahun | 5 bulan upah | |
15 tahun sampai < 18 tahun | 6 bulan upah | |
18 tahun sampai < 21 tahun | 7 bulan upah | |
21 tahun sampai < 24 tahun | 8 bulan upah | |
Masa kerja > 24 tahun | 10 bulan upah |
Uang penggantian hak (UPH) sesuai yang dijelaskan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (4) | Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur |
Biaya transportasi pekerja (termasuk keluarga) ke tempat di mana ia diterima bekerja (uang ini biasanya diberikan ketika pekerja/karyawan ditugaskan ke lain daerah yang cukup jauh dan sulit dijangkau; perusahaan biasanya memberikan uang pengganti transportasi). Angka ini bisa menyerupai jumlah uang pesangon. | |
Biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi yang memenuhi syarat | |
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama |
Baca juga: 3 Poin Paling Krusial dalam Contoh Surat Keterangan Kerja, Wajib Dicatat!
Meski sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (1) hingga Ayat (4), hak yang diterima karyawan terbilang berbeda bergantung dari alasan karyawan terkena PHK.
Ketentuan khusus diterapkan bagi beberapa alasan PHK adalah berikut ini:
Kesemua alasan PHK memiliki aturan UPMK, UPH, maupun uang pesangon masing-masing sesuai telah diatur oleh undang-undang.
Tenang, PHK adalah masa tenggang, ini saatnya kamu menyiapkan amunisi untuk menyambut pekerjaan berikutnya dan tetap jaga pesangon yang kamu peroleh sebagai dana cadangan.
Jadi, sebelum mengajukan permintaan uang pesangon dan hak-hakmu lainnya, cermati lebih dulu, ya, soal alasan pemutusan hubungan kerja antara kamu dan perusahaan.
Jika uang pesangon sudah di tangan, ingat, jangan boros. Pastikan dana ini cukup kamu pergunakan sebagai dana cadangan hingga mendapatkan pekerjaan baru nantinya.
Sumber: Gadjian, Glints, LiveCareer
9 Rekomendasi Buku Keuangan Terbaik Ini Dijamin Bikin Kamu ‘Melek’ Finansial
Nadiem Makarim sebagai Menteri Termuda dengan Ide Segar, Ini 5 Menteri Muda Lain dari Seluruh Dunia
Investasi di Perfilman Indonesia dengan Patungan Rp10.000 Aja, Mau?
Bantu Atasi Defisit Anggaran, Iuran BPJS Alami Kenaikan 100%
Bagikan artikel ini