Perusahaan bukan hanya mencari keuntungan semata namun juga berperan besar bagi masyarakat. Simak penjelasannya di sini!
Secara umum, perusahaan adalah sebuah entitas yang dibentuk secara kelompok atau perseorangan yang dijalankan dengan motif melakukan aktivitas bisnis. Oleh karenanya, perusahaan wajib memiliki struktur dan organisasi yang jelas agar bisa menunjang tujuannya di masa depan.
Namun selain itu, terdapat pula pengertian perusahaan lainnya dari sisi perundang-undangan Indonesia.
Sebagai contoh, Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengartikan perusahaan sebagai setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau berbadan usaha saja, dimiliki oleh perseorangan, persekutuan atau dimiliki badan hukum baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain-lainnya.
Kemudian, terdapat juga UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang menyebut bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan.
Selain itu, terdapat pula UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang menjelaskan bahwa perusahaan adalah badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tujuan menghasilkan keuntungan.
Berdasarkan seluruh definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah sebuah entitas yang:
Baca Juga: Pasar Persaingan Sempurna
Perusahaan adalah salah satu pelaku utama dalam kegiatan ekonomi lantaran memiliki peran-peran krusial di dalamnya. Berikut ini adalah peran dan manfaatnya di dalam kegiatan ekonomi secara umum!
Seperti yang disinggung sebelumnya, perusahaan didirikan dengan motif mencari keuntungan. Hal itu tentu dicapai dengan memproduksi barang atau menyediakan layanan yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan demikian, maka ia secara langsung pun ikut membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebagai buktinya, Sobat Cuan bisa menengok sejumlah benda yang ada di sekelilingmu. Sebagian besar barang-barang tersebut, mulai dari pakaian yang kamu kenakan, ponsel pintar yang kamu genggam, hingga kursi yang kamu tempati, seluruhnya diproduksi oleh perusahaan. Jika tidak ada yang memproduksi barang-barang tersebut, maka kamu pun tidak mungkin bisa menikmati kenyamanan yang kamu rasakan saat ini.
Oleh karenanya, perusahaan bisa dibilang tidak hanya mengejar profit semata namun juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Perusahaan tentu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Sebab, proses bisnis mulai dari produksi, distribusi, hingga pemasaran tentu tidak bisa dilakukan oleh satu individu saja.
Demi mengisi SDM yang dibutuhkan, perusahaan tentu akan membuka lapangan pekerjaan. Semakin banyak tenaga kerja yang terserap, maka masyarakat pun memiliki kesempatan luas untuk mendapatkan sumber penghasilan yang nantinya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Di saat yang sama, badan usaha pun akan semakin mudah dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Kemudian, semakin tinggi tingkat konsumsi masyarakat, maka semakin meningkat pula pertumbuhan ekonominya. Dengan kata lain, tingkat penyerapan tenaga kerja oleh badan usaha menjadi salah satu kunci utama bagi suatu negara dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Setiap perusahaan tentu berharap bisa mencetak laba secara terus menerus. Dalam hal ini, bukan hanya badan usaha saja yang diuntungkan namun juga negara. Apa alasannya?
Asal tahu saja, sebagian besar pemerintahan di dunia, termasuk Indonesia, mewajibkan badan usaha untuk menyetor pajak penghasilan (PPh) yang dikutip dari laba yang dihasilkannya. Pemerintah kemudian akan mengalokasikan setoran pajak tersebut untuk mendanai program-program yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pemberian subsidi, pendidikan, dan kesehatan.
Baca Juga: Hukum Permintaan dan Penawaran
Dalam menjalankan berbagai kegiatannya, perusahaan harus memiliki lima aspek utama yang nantinya diharapkan bisa menjaga keberlangsungan bisnisnya di masa depan. Kelima aspek tersebut, atau biasa disebut fungsi perusahaan, terdiri dari:
Setiap badan usaha wajib melakukan pengawasan, analisis, dan kajian terhadap kondisi ekonomi yang terjadi pada saat ini.
Fungsi akuntansi adalah segala fungsi yang berkaitan dengan keuangan. Dengan memiliki kendali ini, badan usaha bisa menjaga kesinambungan bisnisnya, melebarkan sayap bisnisnya, dan mendorong efisiensi kerja.
Produksi adalah proses penciptaan nilai tambah atas sebuah barang atau jasa. Dengan kata lain, setiap badan usaha wajib menciptakan proses pertambahan nilai agar tidak hanya mendapatkan laba namun juga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pemasaran adalah sebuah strategi yang dirancang agar produk atau jasa yang dihasilkan bisa mendarat mulus di tangan pelanggannya. Aspek ini sangat penting dimiliki badan usaha agar produk dan jasanya bisa dinikmati khalayak ramai.
Fungsi yang tak kalah pentingnya adalah fungsi personalia, yakni bagaimana badan usaha mengelola SDM yang dimilikinya. SDM perlu dikelola dengan baik agar seluruh pekerjaan dan proses bisnis di dalam badan usaha bisa berjalan dengan efektif dan efisien.
Perusahaan dapat dikategorikan ke dalam beberapa kategori, yakni berdasarkan kepemilikannya, sektor, dan bentuk hukumnya. Berikut penjelasannya.
Jika ditilik berdasarkan kepemilikan sahamnya, maka jenis perusahaan bisa dibagi seperti berikut.
Dewasa ini, terdapat banyak sekali badan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha yang sangat beragam. Namun, pada umumnya, jenis perusahaan berdasarkan sektornya biasanya dikategorikan seperti berikut.
Selain itu, jenis-jenis badan usaha juga bisa ditilik dari badan hukumnya, yang terdiri dari
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham AS, indeks saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Sumber: Liputan6.com, Investopedia, Apindo Kaltara
Bagikan artikel ini