Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Perusahaan: Memahami Arti, Peran, dan Jenis-jenisnya
shareIcon

Perusahaan: Memahami Arti, Peran, dan Jenis-jenisnya

7 Dec 2023, 9:17 AM·READING_TIME
shareIcon
Kategori
Perusahaan: Memahami Arti, Peran, dan Jenis-jenisnya

Perusahaan bukan hanya mencari keuntungan semata namun juga berperan besar bagi masyarakat. Simak penjelasannya di sini!

Pengertian Perusahaan

Secara umum, perusahaan adalah sebuah entitas yang dibentuk secara kelompok atau perseorangan yang dijalankan dengan motif melakukan aktivitas bisnis. Oleh karenanya, perusahaan wajib memiliki struktur dan organisasi yang jelas agar bisa menunjang tujuannya di masa depan.

Namun selain itu, terdapat pula pengertian perusahaan lainnya dari sisi perundang-undangan Indonesia.

Sebagai contoh, Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengartikan perusahaan sebagai setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau berbadan usaha saja, dimiliki oleh perseorangan, persekutuan atau dimiliki badan hukum baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain-lainnya.

Kemudian, terdapat juga UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang menyebut bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan.

Selain itu, terdapat pula UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang menjelaskan bahwa perusahaan adalah badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tujuan menghasilkan keuntungan.

Berdasarkan seluruh definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah sebuah entitas yang:

  1. Bisa berupa badan hukum atau bukan badan hukum
  2. Bermotif mencari keuntungan
  3. Mempekerjakan pegawai
  4. Berkegiatan secara tetap dan terus-menerus
  5. Bisa dibentuk oleh perseorangan maupun badan usaha
  6. Memiliki cakupan operasi yang jelas.
  7. Kegiatannya diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pasar Persaingan Sempurna

Mengenal Peran Perusahaan di dalam Ekonomi

Perusahaan adalah salah satu pelaku utama dalam kegiatan ekonomi lantaran memiliki peran-peran krusial di dalamnya. Berikut ini adalah peran dan manfaatnya di dalam kegiatan ekonomi secara umum!

1. Memenuhi Kebutuhan Hidup Masyarakat

Seperti yang disinggung sebelumnya, perusahaan didirikan dengan motif mencari keuntungan. Hal itu tentu dicapai dengan memproduksi barang atau menyediakan layanan yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan demikian, maka ia secara langsung pun ikut membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebagai buktinya, Sobat Cuan bisa menengok sejumlah benda yang ada di sekelilingmu. Sebagian besar barang-barang tersebut, mulai dari pakaian yang kamu kenakan, ponsel pintar yang kamu genggam, hingga kursi yang kamu tempati, seluruhnya diproduksi oleh perusahaan. Jika tidak ada yang memproduksi barang-barang tersebut, maka kamu pun tidak mungkin bisa menikmati kenyamanan yang kamu rasakan saat ini.

Oleh karenanya, perusahaan bisa dibilang tidak hanya mengejar profit semata namun juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

2. Membuka Lapangan Pekerjaan

Perusahaan tentu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Sebab, proses bisnis mulai dari produksi, distribusi, hingga pemasaran tentu tidak bisa dilakukan oleh satu individu saja.

Demi mengisi SDM yang dibutuhkan, perusahaan tentu akan membuka lapangan pekerjaan. Semakin banyak tenaga kerja yang terserap, maka masyarakat pun memiliki kesempatan luas untuk mendapatkan sumber penghasilan yang nantinya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Di saat yang sama, badan usaha pun akan semakin mudah dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Kemudian, semakin tinggi tingkat konsumsi masyarakat, maka semakin meningkat pula pertumbuhan ekonominya. Dengan kata lain, tingkat penyerapan tenaga kerja oleh badan usaha menjadi salah satu kunci utama bagi suatu negara dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

3. Berkontribusi bagi Keuangan Negara

Setiap perusahaan tentu berharap bisa mencetak laba secara terus menerus. Dalam hal ini, bukan hanya badan usaha saja yang diuntungkan namun juga negara. Apa alasannya?

Asal tahu saja, sebagian besar pemerintahan di dunia, termasuk Indonesia, mewajibkan badan usaha untuk menyetor pajak penghasilan (PPh) yang dikutip dari laba yang dihasilkannya. Pemerintah kemudian akan mengalokasikan setoran pajak tersebut untuk mendanai program-program yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pemberian subsidi, pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga: Hukum Permintaan dan Penawaran

Mengenal Aspek Utama yang Perlu Dimiliki Perusahaan

Dalam menjalankan berbagai kegiatannya, perusahaan harus memiliki lima aspek utama yang nantinya diharapkan bisa menjaga keberlangsungan bisnisnya di masa depan. Kelima aspek tersebut, atau biasa disebut fungsi perusahaan, terdiri dari:

1. Fungsi Ekonomi

Setiap badan usaha wajib melakukan pengawasan, analisis, dan kajian terhadap kondisi ekonomi yang terjadi pada saat ini.

2. Fungsi Akuntansi

Fungsi akuntansi adalah segala fungsi yang berkaitan dengan keuangan. Dengan memiliki kendali ini, badan usaha bisa menjaga kesinambungan bisnisnya, melebarkan sayap bisnisnya, dan mendorong efisiensi kerja.

3. Fungsi Produksi

Produksi adalah proses penciptaan nilai tambah atas sebuah barang atau jasa. Dengan kata lain, setiap badan usaha wajib menciptakan proses pertambahan nilai agar tidak hanya mendapatkan laba namun juga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.

4. Fungsi Pemasaran

Pemasaran adalah sebuah strategi yang dirancang agar produk atau jasa yang dihasilkan bisa mendarat mulus di tangan pelanggannya. Aspek ini sangat penting dimiliki badan usaha agar produk dan jasanya bisa dinikmati khalayak ramai.

5. Fungsi Personalia

Fungsi yang tak kalah pentingnya adalah fungsi personalia, yakni bagaimana badan usaha mengelola SDM yang dimilikinya. SDM perlu dikelola dengan baik agar seluruh pekerjaan dan proses bisnis di dalam badan usaha bisa berjalan dengan efektif dan efisien.

Jenis-jenis Perusahaan

Perusahaan dapat dikategorikan ke dalam beberapa kategori, yakni berdasarkan kepemilikannya, sektor, dan bentuk hukumnya. Berikut penjelasannya.

1. Jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikannya

Jika ditilik berdasarkan kepemilikan sahamnya, maka jenis perusahaan bisa dibagi seperti berikut.

  1. Perusahaan milik pemerintah, yakni sebuah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah. Di Indonesia, jenis-jenis badan usaha ini disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Biasanya, badan usaha jenis ini diciptakan pemerintah untuk mengatur dan mendistribusikan komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
  2. Koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang permodalannya berasal dari iuran atau patungan dari para anggotanya. Sebagai imbalannya, anggota koperasi berhak memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) jika badan usaha tersebut mendulang laba di satu periode tertentu.
  3. Badan usaha swasta. Ini merupakan badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh pihak lain di luar pemerintah.

2. Jenis Perusahaan Berdasarkan Sektornya

Dewasa ini, terdapat banyak sekali badan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha yang sangat beragam. Namun, pada umumnya, jenis perusahaan berdasarkan sektornya biasanya dikategorikan seperti berikut.

  1. Perusahaan Ekstraktif. Ini adalah badan-badan usaha yang kegiatan utamanya adalah mengekstraksi sumber daya alam untuk kemudian diolah. Contohnya adalah pertambangan batu bara, penebangan dan pengolahan kayu, dan pertambangan minyak dan gas bumi.
  2. Perusahaan Agraria. Badan usaha ini berkaitan dengan pembudidayaan sumber daya alam agar hasilnya bisa dinikmati masyarakat secara luas. Contoh dari jenis badan usaha ini adalah perkebunan, perikanan, pertanian, dan peternakan.
  3. Perusahaan Industri. Ini adalah badan usaha yang berfokus pada pengolahan bahan mentah menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi. Contohnya seperti industri garmen, industri petrokimia, dan industri baja.
  4. Perusahaan Perdagangan. Jenis usaha ini berfokus pada penghimpunan barang-barang untuk kemudian disalurkan kembali ke konsumen, baik konsumen akhir maupun pelaku usaha lainnya. Contoh dari badan usaha ini adalah badan usaha ritel.
  5. Perusahaan Jasa. Badan usaha satu ini menjalankan bisnis di bidang jasa seperti jasa logistik dan transportasi.

3. Jenis Perusahaan Berdasarkan Badan Hukumnya

Selain itu, jenis-jenis badan usaha juga bisa ditilik dari badan hukumnya, yang terdiri dari

  1. Perusahaan Berbadan Hukum. Ini adalah badan usaha yang telah terdaftar di pemerintahan, sehingga ia pun bisa menjalankan hak-hak hukumnya seperti mendaftarkan hak paten atau penuntutan secara hukum kepada pihak lain. Contohnya seperti Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Perseroan (Persero), dan koperasi.
  2. Perusahaan Nonbadan Hukum. Ini adalah badan usaha yang dimiliki dan didirkan oleh sejumlah orang dalam bentuk kerja sama. Badan usaha jenis ini terdiri dari badan usaha perseorangan, firma, badan usaha komanditer (CV), persekutuan perdata, dan yayasan.
  3. Badan Usaha Multinasional. Ini adalah sejenis badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh pihak-pihak yang mampu mengembangkan sayap bisnisnya ke pasar internasional.

Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham ASindeks saham ASemas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!

Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!

Sumber: Liputan6.com, Investopedia, Apindo Kaltara

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Artikel Terkait

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1